Painan, Padangkita.com - Tim terpadu penegakan hukum Perda Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) No. 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, melakukan operasi yustisi di sejumlah hotel, kafe dan tempat hiburan karaoke di Kecamatan Bayang, dan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan (Pessel) Sabtu (12/12/2020).
Tim terpadu terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim 0311, anggota Pos POM, anggota Pos AL, Dinas Perhubungan, serta Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Pessel.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pessel, Dailipal menyebutkan, dalam operasi yustisi itu, tim terpadu memberikan sanksi administrasi kepada tiga pemilik usaha yaitu, dua kafe dan satu tempat karaoke.
"Dua pemilik usaha diberi sanksi teguran tertulis dan satu dikenakan sanksi denda sesuai dengan Pasal 96 Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020," kata Dailipal yang juga Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Pessel, Minggu (13/12/2020).
Teguran tertulis, kata dia, diberikan karena pengusaha tidak menaati kententuan Pasal 49 Perda 06 tahun 2020, di antaranya, tidak membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas tempat usaha, mewajibkan pengunjung memakai masker, mencegah kerumunan serta menyediakan tempat cuci tangan bagi pengunjung.
"Ada satu kafe yang jumlah pengunjungnya sangat ramai dan mereka tidak memakai masker," kata Dailipal.
Berdasarkan temuan tersebut, Dailipal berkesimpulan masih banyak pengusaha kafe dan tempat hiburan mengabaikan protokol kesehatan dalam melayani pengunjung.
Baca Juga: KPU Pessel akan Musnahkan Surat Suara yang Rusak dan Berlebih
Ia berharap dengan adanya operasi yang dilaksanakan tersebut, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengusaha mematuhi protokol kesehatan, terutama mencegah kerumunan, memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.
"Dalam operasi yustisi, kita selalu mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif. Intinya, kita mengedukasi masyarakat agar mematuhi peraturan dalam pencegahan Covid-19," sebutnya. [*/pkt]