Setelah menerima laporan polisi kemudian langsung mendatangi tempat kejadian untuk memeriksa agar menemukan titik terang dari kejadian ini.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lewat kamera pengintai sehingga diketahui jika tersangka yang menemukan ponsel tersebut.
Baca juga: Mau Akad Nikah, Wanita Ini Temukan Calon Suami Gantung Diri
Setelahnya polisi lalu menuju ke rumah tersangka yang berada ada di Desa Tanjung Tirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada 27 juli lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: