“Kalau pasangan suami istri baru, memang biasanya frekuensi memang tinggi. Istilahnya kalau orang Jawa itu ‘jik kemaruk’. Nah, kalau frekuensi berlebihan, ini menjadi persoalan lain,” ujar Hufron.
Proses pengajuan perceraian tersebut berjalan dengan lancar serta berkat bantuan dari pengacara Muhammad Hufron Effendi di Pengadilan Agama Tulungagun.
Pasangan itu diputuskan resmi bercerai secara hukum oleh pengadilan Agama.
Mereka tidak berurusan dengan masalah asuh anak karena belum memiliki anak. Kisah ini viral di media sosial bahkan di media luar negeri dan diberitakan oleh portal berita asal Vietnam, Eva.vn pada Senin (17/8/2020).
Baca juga: Heboh! Foto Amber Heard Masuk Masjid Gak Pakai Bra, "Itunya" Nyembul
Kisah dari pasangan suami istri ini sampai mengundang perhatian komunitas online lantaran kisahnya yang langka. [*/win]