Berdasarkan data kepolisian, pelaku merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara. Pertama, pada bulan November tahun 2016, pelaku terlibat perkara pencurian dompet dan dihukum selama 9 bulan penjara.
Lalu pada bulan Oktober tahun 2019, lagi-lagi, Bima ternyata juga pernah terlibat pencurian uang, handphone dan perhiasan. Atas ulanya saat itu, Bima diganjar hukuman penjara selama 13 bulan.
Baca juga: Setelah Viral, Bidan dalam Video Bugil Akhirnya...
"Pelaku bebas bulan April 2020 kemarin," terangnya. Saat ini ia harus berurusan lagi dengan polisi akibat aksinya yang tak kunjung jera-jera melakukan pencurian. [*/win]
Berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: