Berita viral terbaru: Anak di bawah umur berusia 12 tahun dinikah siri dengan pria 48 tahun oleh orang tua angkatnya tanpa sepengetahuan warga sekitar.
Padangkita.com - Pernikahan anak di bawah umur, tidak dibenarkan oleh beberapa pihak. Hal tersebut lantaran anak di bawah umur masih belum siap dalam segi reproduski, mental dan beberapa faktor lainnya.
Meski begitu masih sering saja dijumpai orang yang menikahi anak di bawah umur. Baru-baru ini saja, anak perempuan berusia 12 tahun dinikahi oleh pria 48 tahun.
Hal yang paling disesali pihak keluarga, lantaran pria berinisial NW menikah siri bocah tersebut tanpa sepengetahuan orang tua kandung si anak dan warga sekitar. Kejadian tersebut terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur, empat pekan lalu.
Menurut laporan, orang tua angkat korban menikahkan bocah tersebut tanpa sepengetahuan orang tua kandung si bocah. Paman korban, Sugiyanto (49) yang mengenal NW, mengetahui bahwa saat ini, pria itu telah memiliki tiga istri.
Dilansir dari detik.com, Sugiyanto pun mengaku tak habis pikir mengapa NW tega menikahi keponakannya yang masih di bawah umur. Ditambah lagi bocah itu baru lulus sekolah dasar.
“Istrinya tiga. Kok ya masih tega nambah lagi. Apalagi anaknya masih di bawah umur,” ujarnya kepada detikcom.
Sama dengan warga sekitar, Sugiyanto sendiri awalnya sama sekali tak mengetahui perihal nikah siri tersebut. Ia baru mengetahui bahwa keponakannya telah dinikahkan oleh orang tua angkatnya, setelah mendapat informasi dari orang tua kandung korban.
Merasa tidak terima dengan perbuatan orang tua angkat bocah tersebut, akhirnya pihak keluarga melaporkan hal itu ke polisi.
Baca juga: Temukan Batu Berharga, Pemulung Ini Kaya Mendadak
Sugiyanto meminta pihak kepolisian dapat memberikan hukuman berat pada orang tua angkat yang telah menikahkan keponakannya itu.
“Tidak sepantasnya anak usia 12 tahun nikah. Masih di bawah umur,” tegasnya.