Berita viral dan trending terbaru: foto vulgar wanita disebar pacar yang seorang napi. Berawal kenal lewat medsos
Padangkita.com - Jalinan asmara terjalin melalui media sosial adalah hal yang biasa terjadi. Namun begitu, tak semua hubungan tersebut berjalan dengan baik.
Hal itu lantaran mereka mendapat pacar yang memiliki latar belakang tidak baik. Contohnya saja seperti yang terjadi oleh wanita satu ini.
Wanita berinisial EA ternyata memiliki pacar seorang mantan narapidana (napi). Awalnya ia mengenal pria tersebut melalui media sosial Facebook. Lambat laun hubungan mereka semakin dekat dan akhirnya berpacaran.
EA awalnya tak mengetahui masa lalu kekasinya yang mengaku bernama Bijaksana itu. Namun pada suatu hari fakta tersebut ia ketahui. Pasalnya, sang kekasih mengancam akan menyebarkan foto vulgar EA jika wanita itu tidak mengirimkan uang.
Pelaku merupakan napi Lapas Way Gelang, Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Bijaksana ternyata bukan nama asli pelaku. Napi itu sebenarnya bernama Istiadi berusia 37, warga Bumi Aji, Lampung Tengah.
"Korban adalah warga Bekasi, berinisial EA, usia 36 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas dalam keterangan persnya, seperti melansir dari Kompas.com pada Kamis (15/10/2020).
EA akhirnya melaporkan kekasinya. Pasalnya, pelaku terus mengancam korban dengan foto vulgar EA.
Keduanya memang sering berhubungan intens melalui WhatsApp. Dari sana pula pelaku mendapat foto vulgar korban dan ia jadikan untuk memeras EA.
“Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman foto itu akan tersebar di Facebook,” ujar Edi, seperti mengutip dari Tribunnews pada Kamis (15/10/2020).
Lantaran takut foto tak senonoh menyebar ke khalayak ramai, akhirnya korban mengirim sejumlah uang pada pelaku. Pelaku telah menerima uang sebesar Rp 2 juta.
Usai mendapat laporan dari pihak kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Tim Tekab 308 Polres Tanggamus dan Satreskrim Polresta Bekasi menangkap pria itu.
"Pelaku di bawa ke Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Edi.
Akibat perbuatanya itu, pelaku terancam pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang kesusilaan di media elektronik. Hingga kini kasus tersebut masih diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian. [*/Prt]