Atas perbuatannya, Ferdian Paleka dan dua rekannya itu dijerat dengan pasal Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ketiganya terancam dipidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Video penangkapan Ferdian Paleka ini pun sempat viral setelah diunggah oleh salah satu akun Instagram anggota kepolisian dan kemudian diunggah ulang oleh beberapa akun lainnya.
Bahkan tak hanya di Instagram, di Twitter pun video penangkapan itu viral dan membuat meme ‘Tapi Boong’ menjadi trending topik.
Berikut tiga pengakuan Ferdian Paleka soal aksi prank sampah yang dibuatnya usai ditangkap polisi. [*/pkt]
Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: