Berita viral terbaru: Polisi membebaskan Ferdian Paleka dari penjara. Polisi mengatakan pelapor dalam kasus tersebut telah mencabut laporannya.
Padangkita.com - Youtuber Ferdian Paleka bebas penjara. Ferdian Paleka sebelumnya ditangkap karena melakukan prank sembako sampah ke transgender Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri dibebaskan karena korban prank sampah Ferdian Paleka mencabut laporannya pekan lalu.
Polisi pun menghentikan kasus ITE prank sampah Ferdian Paleka.
"Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban," kata Galih Indragiri di Polres Bandung, Kamis (4/6/2020) dikutip dari Suara.com jaringan Padangkita.com.
Sebelumnya, Youtuber Ferdian Paleka bersama dua rekannya ditangkap oleh Polrestabes Bandung.
Mereka pun sebelumnya telah berstatus sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dua pasal tambahan yaitu Pasal 36 dan Pasal 51.
Diketahui, video prank sampah yang dibuat Youtuber ini sempat viral dan mendapat kecaman dari banyak warganet karena dinilai tidak berperikemanusiaan.
Baca juga: Beredar Foto Kekeyi Waktu SMA, Disebut Lebih Kurus, Cantik dan Imut
Alih-alih memberi bantuan, ia dan kedua rekannya malah mengisi kardus mie instan dengan batu dan sampah, lalu diberikan kepada sejumlah waria di salah satu jalanan Kota Bandung.
Setelah aksinya itu dilaporkan oleh salah seorang korban, Ferdian Paleka sempat melarikan diri dari kejaran polisi dan kemudian ditetapkan sebagai orang dalam pencarian.
Setelah diselidiki, Ferdian ternyata bersembunyi di salah satu rumah rekannya di Ogan Ilir, Palembang.