Kecelakaan Beruntun
Usai pindah jalur, bus Murni Jaya B 7378 TGD menabrak mobil Chacha hingga ringsek parah.
"Usai menabrak pembatas jalan kendaraan tetap melaju kemudian masuk ke U-turn yang ada water barrier," seru Aristo.
"Kendaraan tersebut dari jalur B atau dari Solo-Semarang pindah atau loncat ke jalur A. Sopir tidak mampu menguasai setir kemudinya, sehingga ketika di lokasi kecelakaan, rem tak berfungsi maksimal dan sopir membuang ke kanan melewati U-turn yang ditutup water barrier. Karena jarak yang sudah dekat sekali, kendaraan bus Murni Jaya tidak bisa menghindar dan terjadilah laka lantas tersebut" jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KU yang hanya luka ringan itu akan segera ditahan. Polisi sempat melakukan tes rapid dan swab pada KU.
Baca juga: Sebelum Kecelakaan Chacha Sherly Curhat Ingin Bunuh Diri Pada Iis Dahlia
"Hari ini (7 Januari) terhadap tersangka dilakukan rapid test antigen dan swab, setelah hasilnya diketahui akan ditahan. Kondisi kemarin luka ringan," terang Aristo.
Terkait pasal yang disangkakan, KU dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. [*/win]