Berita artis terbaru, gosip artis dan gosip terbaru: Penyebab kecelakaan Chacha Sherly akhirnya terungkap dan sopir jadi tersangka.
Padangkita.com - Baru-baru ini publik digemparkan dengan kepergian pedangdut cantik Chacha Sherly secara mendadak. Di mana Chaca mengalami kecelakaan tragis yang merenggut nyawanya.
Kini almarhumah telah dimakamkan dan hanya tinggal kenangan. Kepergian Chaca membuat banyak orang-orang kesayangan bersedih. Tak sedikit juga fans yang amat menyayangkan kepergiannya yang tak disangka-sangka.
Lantas, ditelusurilah penyebab kecelakaan yang terjadi pada mobil yang ditumpangi Chaca. Baru-baru ini, polisi akhirnya mengungkap fakta di balik kecelakaan tersebut.
Rupanya saat sebelum kecelakaan, Chaha di dalam bersama sopirnya yang berinisial KU. Polisi menilai KU melakukan kelalaian hingga mengakibatkan Chacha meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo mengungkap kalau KU mengendarai mobil melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Dalam kondisi hujan, batas kecepatan maksimal yakni sekitar 80 km per jam. Sopir KU itu kini lantas dinyatakan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut.
Polisi juga membongkar fakta terkait posisi Chacha sebelum kecelakaan. Sempat dikira duduk di belakang, Chacha ternyata tepat duduk di samping sopir.
"Jadi ini dari gelar perkara kemarin diketahui ada faktor kelalaian karena dalam kondisi hujan mengendarai mobil melebihi batas kecepatan yang ditentukan"
"Padahal maksimal kecepatannya adalah 80 kilometer per jam. Apalagi saat itu dalam keadaan hujan deras, sehingga pandangan terbatas," seru Aristo, dilansir dari Wowkeren.
"Kursi korban tersebut agak disenderkan, kemungkinan dalam kondisi istirahat" tambahnya.
Aristo mengatakan kalau sopir sempat mengerem ketika kendaraan di depannya berhenti. Namun karena kondisi jalan licin, usaha sopir
tidak berhasil hingga akhirnya kecelakaan terjadi.
Kecelakaan Beruntun
Usai pindah jalur, bus Murni Jaya B 7378 TGD menabrak mobil Chacha hingga ringsek parah.
"Usai menabrak pembatas jalan kendaraan tetap melaju kemudian masuk ke U-turn yang ada water barrier," seru Aristo.
"Kendaraan tersebut dari jalur B atau dari Solo-Semarang pindah atau loncat ke jalur A. Sopir tidak mampu menguasai setir kemudinya, sehingga ketika di lokasi kecelakaan, rem tak berfungsi maksimal dan sopir membuang ke kanan melewati U-turn yang ditutup water barrier. Karena jarak yang sudah dekat sekali, kendaraan bus Murni Jaya tidak bisa menghindar dan terjadilah laka lantas tersebut" jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KU yang hanya luka ringan itu akan segera ditahan. Polisi sempat melakukan tes rapid dan swab pada KU.
Baca juga: Sebelum Kecelakaan Chacha Sherly Curhat Ingin Bunuh Diri Pada Iis Dahlia
"Hari ini (7 Januari) terhadap tersangka dilakukan rapid test antigen dan swab, setelah hasilnya diketahui akan ditahan. Kondisi kemarin luka ringan," terang Aristo.
Terkait pasal yang disangkakan, KU dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. [*/win]