Epyardi Asda Tak Hadiri Mediasi, Penyelidikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Berlanjut

Epyardi Asda Tak Hadiri Mediasi, Penyelidikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Berlanjut

Ilustrasi kasus pencemaran nama baik. [Foto: Ist.]

Padang, Padangkita.com – Proses penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dodi Hendra terhadap Epyardi Asda, berlanjut. Mediasi yang difasilitasi Polda Sumbar, tidak berjalan sesuai yang diagendakan.

Epyardi Asda yang juga Bupati Kabupaten Solok, tidak hadir sesuai jadwal mediasi yang telah ditentukan Polda Sumbar.

“Mediasi hari ini (7/8/2021) pukul 10.00. Pelapor (Dodi Hendra) hadir, sementara terlapor (Epyardi Asda) tidak hadir,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Padangkita.com, Selasa siang

Satake menyebutkan, penyidik tidak tahu pasti kenapa Epyardi Asda tidak hadir. Padahal sebelumnya, kedua pihak telah menyatakan menerima undangan mediasi dan akan hadir.

“Terlapor (Epyardi) tidak ada konfirmasi,” ujar Satake.

Ditanya soal proses selanjutnya, Satake menegaskan, penyelidikan terhadap kasus tersebut tetap lanjut. Soal mediasi ulang, lanjut dia, semua tergantung penyidik.

"Nanti tergantung penyidik," ucapnya.

Kuasa hukum Dodi Hendra, Yuta Pratama menyayangkan tidak hadirnya Epyardi Asda dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polda.

"Kami tidak tahu apa alasan beliau tidak hadir, kami tanya penyidik, mereka juga belum dapat informasi," ujar Yuta kepada Padangkita.com.

Kata Yuta, pihaknya telah menghadiri undangan mediasi penyidik di Mapolda sesuai jadwal yang telah ditentukan. "Karena beliau tidak ada kabar kami pun pamit ke penyidik," ucapnya.

Dodi Hendra sendiri mengapresiasi langkah penyidik untuk memediasi kasusnya dengan Epyardi Asda. "(Karena tidak hadir) tentu kami minta proses ini lanjut," kata Dodi.

Sementara itu, Suharizal sebagai kuasa hukum Epyardi Asda menyebutkan, sejak awal memang telah berencana untuk hadir. Namun, karena kliennya ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan di Pemkab Solok, terpaksa tidak hadir pada mediasi di Mapolda Sumbar.

“Yang diundang dalam mediasi ini adalah principal (pemberi kuasa), jadi saya (penerima kuasa) juga tidak dapat mewakili,” kata Suharizal.

Ia berharap ada mediasi lagi. “Jika, ada mediasi lagi kami akan menghadiri. Kami ini sebagai terlapor kan pasif, kami hanya  menunggu. Jika dimediasi ulang kami usahakan hadir, jika lanjut proses hukumnya akan kami ikuti," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari laporan Dodi Hendra yang waktu itu Ketua DPRD Kabupaten Solok ke Polda Sumbar, pada 15 Juli 2021. Ia melaporkan Epyardi Asda telah mencemarkan nama baiknya, karena menyebarkan audio di sebuah WhatsApp Group (WAG). Epyardi juga dilaporkan telah melanggatan UU ITE.

Baca juga: Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik, Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Solok Akan Dimediasi Polda Sumbar

Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik Polda Sumbar telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk admin WAG group, di mana Epyardi Asda membagikan audio tersebut. (mfz/pkt)

Baca Juga

Gubernur tak Melaporkan Bupati Solok, Cuma Meneruskan Surat Ketua DPRD ke Kemendagri
Gubernur tak Melaporkan Bupati Solok, Cuma Meneruskan Surat Ketua DPRD ke Kemendagri
Dugaan Pemerkosaan oleh Ketua DPRD Kab. Solok dan Pengrusakan Kantor Jadi Perhatian Kapolda
Dugaan Pemerkosaan oleh Ketua DPRD Kab. Solok dan Pengrusakan Kantor Jadi Perhatian Kapolda
Viral Keributan di DPRD Kabupaten Solok, Begini Kejadiannya
Viral Keributan di DPRD Kabupaten Solok, Begini Kejadiannya
Komisi III DPR Minta Pasal UU ITE yang Diadopsi KUHP Baru Disosialisasikan
Komisi III DPR Minta Pasal UU ITE yang Diadopsi KUHP Baru Disosialisasikan
Indonesia Kesulitan Buat UU yang Mengatur Teknologi Digital
Indonesia Kesulitan Buat UU yang Mengatur Teknologi Digital
Diberitakan Selingkuh dan Punya Anak, Ketua DPRD Padang Laporkan Sejumlah Media Online ke Polisi
Diberitakan Selingkuh dan Punya Anak, Ketua DPRD Padang Laporkan Sejumlah Media Online ke Polisi