Barang bukti yang diamankan polisi saat penggerebekan yakni dua handphone, sprei, handuk, uang tunai Rp. 2 juta, alat kontrasepsi, buku nikah, ATM, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Saat ini, AEM telah mengajukan pledoi, Jum’at (7/8/2020).
“Pelaku pledoi (pembelaan, red) minta bebas saat sidang tuntutan pada sidang sebelumnya,” kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono.
Saat sidang tuntutan, jaksa menuntut AEM yang telah menjual istrinya ke pria hidung belang itu dengan hukuman satu tahun penjara.
Baca juga: Heboh Millendaru Salat Sambil Video Call, Pakai Mukena atau Gak?
Namun, AEM meminta kepada kuasa hukum untuk dibebaskan.
Menjelang keputusan akhir Senin (10/8/2020), AEM harus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban. [*/win]