Berita viral terbaru: Suami jual istri ke banyak pria lewat media sosial karena faktor ekonomi.
Padangkita.com – Seorang suami asal Jawa Tengah tega menjual istrinya ke pria hidung belang. Ardian Elga Mardhani (28), warga Desa Selomoro, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karangayar, Jawa Tengah kini sudah sampai ke meja pengadilan akibat kasus yang dilakukannya tersebut.
Ardian menjual istrinya tidak hanya pada satu pria, melainkan banyak pria. Bahkan akan diajak berhubungan badan threesome alias bertiga.
Ardian ditangkap polisi di sebuah hotel Tuban, Jum’at (20/3/2020). Saat penangkapan tersebut, polisi mengamankan 4 orang di kamar hotel.
Dilansir dari Suryamalang.com, kepada petugas kepolisian, AEM mengaku bahwa ia sudah menikah selama dua tahun dan terkendala faktor ekonomi serta fantasi liarnya dari film dewasa yang ditontonnya, hingga membuatnya melakukan perbuatan bejat itu. AEM sendiri dalam kesehariannya bekerja sebagai supir truk.
“Alasan ekonomi, selain itu juga berfantasi karena sering menonton film biru,” kata kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono juga menambahkan keterangan bahwa AEM sudah menjual istrinya sekitar setahun dengan sembilan kali transaksi di sejumlah kota besar, di antaranya dua kali di Tuban.
AEM mematok tarif per orang 1,5 juta untuk sekali transaksi. Jika ada yang ingin melakukan hubungan tidak wajar, tiga sampai empat orang tarifnya bisa sampai 6 juta.
AEM menjual istrinya SS (23) melalui media sosial, twitter.
Awalnya sang istri sempat menolak, tetapi setelah berbagai macam cara dan bujuk rayuan yang dilontarkannya membuat istrinya menerima.
Ia juga menambahkan bahwa kasus jual beli istrinya ini dilakukan atas kesepakatan, tidak sepihak.
“Ini atas dasar bersama, uangnya saya kasihkan ke istri,” ujarnya.
Kini, AEM mengaku menyesal telah menjual istrinya dan melakukan threesome dengan pria hidung belang tersebut.
Baca juga: Wanita Ini Lahir dengan Mata Biru, Ia Ditinggal Suami karena Keunikannya
Akibat perbuatannya, AEM dijerat UU ITE maupun pencabulan atau asusila, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, ancaman pidana enam tahun penjara.