Berita viral terbaru: Seorang suami di Cianjur nekat jual istrinya ke pria hidung belang lantaran mengalami kesulitan ekonomi.
Padangkita.com - Banyak orang yang nekat melakukan hal tak terduga agar bisa dengan mudah menghasilkan uang.
Bahkan tak jarang beberapa dari mereka menghalalkan berbagai cara agar bisa mendapatkan apa yang mereka inginkan. Hal ini pula yang dilakukan pasangan suami istri di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dilansir dari Tribun Batam pada Selasa (21/7/2020), suami berinisial EY (48) menjual istrinya H (51) untuk melayani pria hidung belang. Aktivitas jual beli itu dilakukan secara online dengan tarif Rp400 ribu.
Biasanya H akan melayani setiap keinginan pelanggan. Tak jarang, sang suami juga ikut berhubungan intim dengan istri dan pelanggan. Namun prostitusi online tersebut akhirnya berhasil diketahui pihak berwajib.
Berdasarkan keterangan Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, EY mempromosikan istrinya di sebuah aplikasi dengan mengunggah foto-foto sang istri. Beberapa calon pelanggan yang berminat biasanya akan menghubungi EY melalui aplikasi itu.
"Ketika pelanggan setuju dibawa ke penginapan untuk melayani pelanggan," ujar Juang, Sabtu (18/7/2020).
Biasanya EY akan meminta potongan harga Rp100 ribu atau 25 persen setiap kali pelanggan memakai jasa istrinya untuk dipuaskan. Aksi prostitusi online itu, diakui EY telah mereka lakukan sejak Januari lalu.
EY nekat menjual istrinya lantaran mengaku memiliki kesulitan dalam sigi ekonomi. "Karena kebutuhan ekonomi, untuk sekali main dipatok Rp400.000, saya sering menemani kalau ada yang minta bertiga dalam satu kamar.
Saya menawarkan jasa melalui media sosial. Satu malam ada dua sampai empat orang pemesan," ujar EY, seperti dilansir dari JPNN, Senin (20/7/2020).
Baca juga: Lagi Heboh, Ibu Berhubungan Badan dengan Anak Kandung di Bitung Sulawesi Utara
Atas tindakannya itu, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 dan pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, serta pasal 296 KUHP. Tersangka terancam mendapat hukuman 15 tahun penjara.
Akibat dampak pandemi Covid-19, Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur Lidya Indayani Umar menduga hal itu menjadi penyebab tersangka nekat menjual istrinya.
Terkait dugaan koran dan pelaku alami gangguan jiwa, Lidya menjelaskan, perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui hal itu.
Baca juga: Tragis, Wanita Ini Rekam Detik-detik Suaminya Tewas Kecelakaan: Aku Tidak Bisa Bernapas
"Harus ada pemeriksaan lebih lanjut apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak. Apakah ini juga mungkin dampak dari pandemi covid sehingga tidak punya pekerjaan akhirnya suami bisa menjual istrinya," kata Lydia di Mapolres Cianjur, Senin (20/7/2020). [*/Prt]