Berita viral terbaru: Pria asal Sumatra Utara ini mencabuli seorang remaja wanita berusia 17 tahun lewat modus pengobatan memakai ayat suci.
Padangkita.com - Bagi umat Islam lantunan ayat suci Al-quran dipercaya dapat membantu pengobatan seseorang terhadap gangguan makhluk halus, misalnya seperti kerasukan.
Kendati demikian, tidak semua orang menggunakan Al-quran sebagaimana mestinya. Bahkan beberapa di antaranya ada yang menggunakan Al-quran sebagai modus melakukan tindakan tercela.
Seperti halnya kasus seorang pria bernama YS asal Sumatra Utara (Sumut) yang mencabuli remaja berusia 17 tahun dengan modus pengobatan ayat suci Al-quran.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku lantas berpura-pura mengatakan bahwa remaja tersebut kerasukan setan.
Bicara soal kerasukan. tentunya setiap orang akan merasa ketakutan. Begitu jugalah yang dialami oleh Bunga (nama samaran).
Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka mengatakan kepada Bunga bahwa ia kerasukan setan. Pelaku lantas berdalih bahwa ia mau mengobati korban dengan ayat suci Al-quran.
Setelahnya, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli remaja tersebut di kamar korban.
Sementara itu, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan pada Sabtu (11/7/2020), di rumah korban di Kecamatan Batang Koala, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut.
Menurutnya, kejadian itu bermula ketika Bunga datang untuk mengobati kakak korban yang sedang sakit.
"Pada saat itu juga, Yudi mengatakan kepada korban ‘Kau juga ada setan mu, mau kau diobati?’. Mendengar hal itu, korban merasa takut sehingga korban menuruti permintaan tersangka,’’
ujar Roman seperti dikutip Kumparan, Selasa (28/72020).
Baca juga: Geli, Dokter Ini Lima Tahun Gak Gunakan Sabun
Untuk melancarkan aksi bejatnya, Roman menyebut, pelaku lantas menyuruh korban untuk membaca Al-quran sebanyak 30 lembar agar benar-benar terlihat seperti metode pengobatan. Lalu korban disuruh masuk ke dalam kamarnya.
“Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku masuk ke dalam kamar untuk menjumpai korban.
Setelah berada di kamar pelaku berpura-pura melakukan toktok (hipnotis) pada korban,” ujar Roman.
Mirisnya, perbuatan bejat Yudi tidak hanya terjadi satu kali saja. Pelaku kemudian mengulangi perbuatan bejatnya pada Sabtu (25/7/2020) dengan modus yang sama.
Roman lalu menambahkan, pelaku mengancam korban dengan mengatakan ‘Tidak boleh dibilang sama siapa-siapa. Kalau kau bilang, kecelakaan mamamu sama ayahmu'.
Usai mendapat ancaman dari Yudi, korban merasa takut saat berjumpa dengannya. Korban juga mengeluh sakit di bagian kemaluannya akibat perbuatan Yudi. Ia pun lantas menceritakan peristiwa yang
dialaminya kepada keluarganya.
Baca juga: Menikah Tapi Gak Boleh MP, Pasangan Ini Harus Pasrah Karena Hal Ini
“Lalu pada Minggu (26/7/2020) pelaku diamankan oleh masyarakat setempat yang didampingi kepala desa,
serta personel Polsek Batang Angkola. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tapsel,’’ ungkap Roman.
“Kondisi pelaku saat diamankan mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajahnya akibat dimassa
(dihukum massa) masyarakat setempat,” pungkasnya. [*/Jly]