Berita viral terbaru: Terungkap gadis di bawah umur menjadi mucikari. Ia menjajakan teman sebaya dan ibu rumah tangga dengan tarif dimulai dari 600 ribu satu kali kencan.
Padangkita.com - Polisi mengamankan seorang gadis di bawah umur yang menjadi muncikari bagi teman-temannya dan seorang ibu rumah tangga. Ia ditangkap saat sedang bertransaksi dengan informan.
Dalam aksinya, ia mematok harga mulai Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta bagi setiap PSK.
Praktik prostitusi online dengan pelaku anak di bawah umur digerebek aparat dari sebuah penginapan di Toboali, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
EL (17) yang diduga sebagai muncikari diamankan polisi bersama BN (16) dan AN (21) yang diduga bertindak sebagai penjaja seks komersial (PSK).
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Maladi mengatakan, EL dan BN merupakan warga Toboali yang tercatat mengenyam pendidikan SMP.
Sedangkan AN tercatat sebagai ibu rumah tangga.
"Kejadian berawal dari transaksi yang dilakukan EL dengan pemakai jasa PSK (informan) yang disepakati biaya untuk 1 PSK Rp 1,5 juta dan jasa untuk pelaku Rp 600.000. Total uang yang harus diserahkan Rp 2,1 juta," kata Maladi dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).
Dia menuturkan, telah terjadi kesepakatan antara pemakai jasa PSK dengan anak (pelaku) untuk melakukan praktik prostitusi di penginapan GZ yang beralamat di Toboali pada Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 16:30 WIB.
"Dua PSK diantar ke kamar 207 dan 210 dan uang transaksi mereka terima," ujar Maladi.
Baca juga: Dapati Suami Lagi dengan Wanita Lain: Wanita Ini Berteriak "Merdeka"
Dalam penangkapan tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda itu diamankan barang bukti uang Rp 1,5 juta, 1 ponsel merek Vivo Seri 1904 warna merah dan 1 tas kecil warna hitam merek Chibao.
"Karena berstatus anak berhadapan dengan hukum, maka kami sedang pelajari dulu proses hukum selanjutnya," ujar Maladi.
Sementara itu, polisi juga berhasil membongkar praktik prostitusi di kawasan puncak. Diamankan 4 mucikari dan 12 PSK termasuk waria.
Praktik prostitusi ini dimulai ketika para mucikari menjajakan para PSK pada wisatawan dan turis mancanegara.
Aparat jajaran Satreskrim Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur berhasil mengungkap praktik jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (28/12/2019).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka diduga berperan sebagai mucikari, keempatnya yakni AD, DA, KU dan seorang perempuan FA.
Selain itu, turut juga diamankan 12 pekerja seks komersial ( PSK), satu di antaranya adalah waria, dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 25 lembar, 12 ponsel berbagai merek, dan satu unit kendaraan minibus.
Baca juga: Mengejutkan, Artis Cantik dan Seksi Ini Mengaku Lesbi
Kapolres Cianjur AKBP Juang mengatakan, jaringan prostitusi ini beroperasi di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur, modusnya dengan berkeliling di dalam kawasan vila menggunakan mobil, sambil membawa sejumlah korban untuk ditawarkan kepada pengunjung dan wisatawan. [*/Son]