Berita viral terbaru: Terungkap gadis di bawah umur menjadi mucikari. Ia menjajakan teman sebaya dan ibu rumah tangga dengan tarif dimulai dari 600 ribu satu kali kencan.
Padangkita.com - Polisi mengamankan seorang gadis di bawah umur yang menjadi muncikari bagi teman-temannya dan seorang ibu rumah tangga. Ia ditangkap saat sedang bertransaksi dengan informan.
Dalam aksinya, ia mematok harga mulai Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta bagi setiap PSK.
Praktik prostitusi online dengan pelaku anak di bawah umur digerebek aparat dari sebuah penginapan di Toboali, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
EL (17) yang diduga sebagai muncikari diamankan polisi bersama BN (16) dan AN (21) yang diduga bertindak sebagai penjaja seks komersial (PSK).
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Maladi mengatakan, EL dan BN merupakan warga Toboali yang tercatat mengenyam pendidikan SMP.
Sedangkan AN tercatat sebagai ibu rumah tangga.
"Kejadian berawal dari transaksi yang dilakukan EL dengan pemakai jasa PSK (informan) yang disepakati biaya untuk 1 PSK Rp 1,5 juta dan jasa untuk pelaku Rp 600.000. Total uang yang harus diserahkan Rp 2,1 juta," kata Maladi dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).
Dia menuturkan, telah terjadi kesepakatan antara pemakai jasa PSK dengan anak (pelaku) untuk melakukan praktik prostitusi di penginapan GZ yang beralamat di Toboali pada Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 16:30 WIB.
"Dua PSK diantar ke kamar 207 dan 210 dan uang transaksi mereka terima," ujar Maladi.
Baca juga: Dapati Suami Lagi dengan Wanita Lain: Wanita Ini Berteriak "Merdeka"
Dalam penangkapan tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda itu diamankan barang bukti uang Rp 1,5 juta, 1 ponsel merek Vivo Seri 1904 warna merah dan 1 tas kecil warna hitam merek Chibao.
"Karena berstatus anak berhadapan dengan hukum, maka kami sedang pelajari dulu proses hukum selanjutnya," ujar Maladi.