Korban saat ini belum akan diserahkan kepada orangtuanya. Mengingat F merasa tidak nyaman tinggal bersama keluarganya. Diduga ia sering mengalami kekerasan dari keluarga yang membesarkannya.
Hal ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk memulai aksinya. Pelaku kemudian memberikan kasih sayang kepada korban sehingga korban mau ikut dengannya dan melayaninya.
Atas dasar itulah KPAI belum menyerahkan F ke orangtua kandungnya. Untuk sementara waktu, remaja yang berusia 14 tahun itu akan ditempatkan di rumah aman hingga masa rehabilitasinya berakhir.
Baca juga: Wow, Gadis Korea Ternyata Gak Punya Bau Badan
KPAI juga menuntut kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memfasilitasi pendidikan korban selama berada di rumah aman agar setelah masa rehebilitasinya, remaja itu masih memiliki masa depan. [*/win]