Dua Pelaut Asal Kepri Ditangkap di Teluk Bayur karena Gunakan Ijazah Palsu Saat Berlayar

Pelaut Kepri Pakai Surat Palsu, Teluk Bayur, Berita Padang Terbaru, Berita Sumbar Terbaru,

Ilustrasi Kapal. [Foto: pixabay.com]

Padang, Padangkita.com - Ditpolairud Polda Sumbar menangkap dua orang pelaut yang menggunakan surat-surat palsu dalam kegiatan pelayaran di perairan Teluk Bayur, Kota Padang, Senin (21/10/2020) sekitar pukul 07.09 WIB.

Kedua pelaut itu berasal dari Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berinisial TS, 51 tahun, sebagai nakhoda kapal dan FS, 24 tahun, sebagai kepala kamar mesin (KKM).

"Kita mengetahui saat kita melakukan patroli dan kebetulan melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang sedang menggandeng tongkang di perairan Teluk Bayur. Kita temukan kapal tersebut tidak laik laut," kata Dir Polairud Polda Sumbar, Kombes Pol Sahat M Hasibuan di Markas Polairud Polda Sumbar, Senin (2/11/2020).

Kapal yang dinakhodai pelaku bermerek lambung TB Solomon Dolphin, waktu itu sedang menggandeng tongkang dengan merek lambung BG Jumaerah Bay 2307. Kapal dan tongkang menuju dermaga PT. Semen Padang, mengangkut bahan campuran semen.

Anggota Polairud telah memeriksa kapal dan dokumen kapal. Saat pemeriksaan, diketahui kapal berlayar dengan keadaan tidak laik, karena ijazah atau sertifikasi nakhoda dan KKM diduga tidak benar atau palsu.

Polisi makukan pengecekan terhadap barcode yang ada pada ijazah tersebut. Awalnya, data yang ada pada ijazah tersebut sama dengan hasil scan pada barcode.

Namun, pada saat polisi melakukan pengecekan keaslian ijazah ke Balai Besar Pendidikan, Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP) atau lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut, BP3IP menyatakan tidak pernah menerbitkan ijazah tersebut.

"Dari BP3IP menyebutnya bahwa orang yang namanya tercantum pada ijazah tersebut tidak pernah mengikuti pendidikan di BP3IP," ujar Sahat.

Baca juga: BMKG: 29 Gempa Bumi Guncang Sumbar Selama Oktober 2020, Umumnya Gempa Dangkal

Atas hasil pemeriksaan tersebut, petugas polisi pun menggelandang kedua pelaut itu ke Mapolairud Polda Sumbar. Selain itu, polisi juga menyita enam dokumen sertifikat yang diduga palsu.

"Kita telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka setelah memeriksa beberapa orang saksi dan melakukan gelar perkara," tambah Sahat.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) huruf C UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. [pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako