Limapuluh Kota, Padangkita.com - Dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (pilbup) Kabupaten Limapuluh Kota dari jalur independen resmi mendaftar ke KPU setempat, Kamis (20/02/2020). Dua bakal calon yang mendaftar tersebut adalah Maskar Dt Pobo-Masril dan Ferizal Ridwan-Nurkhalis.
Bakal calon Maskar Dt Pobo dan Masril datang ke KPU sekira pukul 08.00 WIB dengan membawa syarat dokumen atau berkas dukungan KTP sebanyak 25.599 lembar.
Berkas dukungan yang dibawa oleh tim Maskar Dt Pobo dan Masril langsung diperiksa oleh tim KPU Kabupaten Limapuluh Kota.
Sedangkan Ferizal Ridwan dan Nurkhalis datang ke KPU pukul 11.00 WIB dengan membawa syarat dokumen dukungan KTP sebanyak 30.001 lembar.
Baca juga: Penyerahan Berkas Dukungan Independen Pasbalon Pilgub Sumbar Ditutup Besok
Ketua KPU Limapuluh Kota Masnijon mengatakan pihaknya telah menerima pendaftaran dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju dari jalur perseorangan.
"Untuk calon independen yang resmi mendaftar baru dua pasangan bakal calon yakni Maskar Dt Pobo - Masril dan Ferizal Ridwan - Nurkhalis," katanya kepada wartawan, Kamis (20/02/2020).
Sementara itu untuk berkas syarat dukungan yang masuk baru dari pasangan M. Dt. Pobo-Masril. Sedangkan berkas dari Ferizal Ridwan-Nurkhalis akan diantar pada Jumat (21/02/2020) pukul 08.00 WIB.
Hal tersebut disebabkan tim dari KPU masih melakukan penyusunan dan pemeriksaan berkas dari Maskar M. Dt. Pobo-Masril.
"Tim Ferizal Ridwan sudah mau memberikan berkas pukul 14.00 WIB. Karena berkas dari Maskar perlu disusun dan cukup banyak, maka KPU dan Tim Ferizal sepakat penyerahan berkas dilakukan besok pukul 08.00 WIB," katanya.
Setelah seluruh berkas diterima, KPU akan melakukan pengecekan dan verifikasi administrasi serta verifikasi faktual ke lapangan. (*/pk-02)