Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menerima penyerahan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 dari Pemerintah Kota Padang, Senin (5/7/2021).
Dokumen KUA PPAS itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani yang diserahkan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa saat rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Gedung DPRD Kota Padang.
Sebelum penyerahan dokumen, dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Padang, Hendri Septa membacakan ringkasan dokumen tersebut dihadapan anggota DPRD Kota Padang yang menghadiri paripurna.
Dikatakan Hendri, penyusunan KUA PPAS ini mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPJ) tahun 2022 dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019/2024.
Penyusunan KUA PPAS tersebut juga sesuai dengan visi Kota Padang, yaitu mewujudakan masyarakat Kota Padang yang madani, berbasiskan pendidikan, perdagangan, pariwisatan unggul serta berdaya saing. Serta tujuh misi Kota Padang.Hendri mengungkapkan, dalam KUA PPAS tersebut, pihaknya menetapakan anggaran belanja Kota Padang tahun 2022 sebesar Rp2,671 triliun.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasional sebesar Rp2,197 triliun atau sebesar 82,23 persen dari anggaran, belanja modal sebesar Rp463,8 miliar atau sebesar 17,36 persen dari anggaran, dan belanja tak terduga sebesar Rp10,92 miliar atau 0,41 persen.“Alokasi anggaran belanja tersebut didistribusikan dalam urusan wajib dan pilihan yang akan dilaksanakan pada masing-masing SKPD,” ucap Hendri.
Kata Hendri, pada tahun 2022 nanti, pihaknya memfokuskan pembangunan pada upaya penanggulangan dampak ekonomi dan percepatan pencapaian target proggram unggulan daerah daerah yang tertunda akibat refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19.“Ada sembilan prioritas pembangunan dan program unggulan daerah yang kami kemukakan,” kata Hendri Septa saat penyampaian KUA PPAS di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Anggota DPRD Padang Curiga Razia Covid-19 Dimanfaatkan Oknum Raup Untung, Ini AlasannyaMenyikapi hal tersebut, DPRD Kota Padang akan segera membahas KUA PPAS tersebut dengan membentuk tim Panitia Khusus (Pansus). Tim Pansus dibentuk setelah rapat paripurna digelar dengan menggelar rapat internal DPRD Kota Padang. [adv/abe]