Anggota DPRD Padang Curiga Razia Covid-19 Dimanfaatkan Oknum Raup Untung, Ini Alasannya

Berita Padang, Anggota DPRD Padang Curiga Razia Covid-19 Dimanfaatkan Oknum Raup Keuntungan, Padang, Sumbar, Sumatra barat terbaru Hari Ini

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Mastilizal Aye. [Foto: Muhammad Aidil/Padangkita.com]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Anggota DPRD Padang curiga razia Covid-19 dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan.

Padang, Padangkita.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Mastilizal Aye mencurigai razia atau operasi yustisi Covid-19 yang dijalankan selama beberapa waktu belakangan dimanfaatkan oleh oknum atau pihak tertentu untuk meraup keuntungan.

Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia (Gerindra) DPRD Kota Padang tersebut menilai, Pemerintah Kota (Pemko) dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian atau siapa saja yang terlibat razia, harus terbuka.

"Jangan razia sendiri-sendiri seperti mencari keuntungan di sana. Kami pun dari DPRD Kota Padang pun belum menerima laporan berapa hasil operasi yustisi, berapa yang sudah ditangkap, berapa yang didenda, dan uang itu digunakan untuk apa," katanya kepada Padangkita.com, Rabu (9/6/2021).

Seharusnya, kata pria yang akraba disapa Aye tersebut, uang hasil operasi yustisi Covid-19 digunakan lagi untuk penanganan pandemi, khususnya di Kota Padang.

"Ini sangat rawan penyelewengan, siapa yang bisa mengawasi mereka. Ketika seseorang tidak pakai masker, lalu didenda petugas di pinggir jalan, kemana uang itu mereka setor. Saat ini sedang kami cari regulasinya, tentang pengawasan mereka yang kena denda (operasi yustisi) ini, ini jangan-jangan dimanfaatkan oknum tertentu untuk keuntungan tertentu," ucapnya.

Selain itu, dirinya juga menyoroti dasar atau pedoman petugas di lapangan yang bekerja berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor: 870.364/BPBD-Pdg/V/2021.

"Seharusnya SE ini tidak ada juga tidak ada masalah, karena petugas bisa bekerja berdasarkan Perda AKB," katanya.

Jika memang SE Wali Kota itu dibuat, sambungnya, harus memiliki azas keadilan, karena sebelumnya pemerintah juga membuat SE tidak boleh salat di masjid, namun di sisi lain mal-mal yang masih ada keramaian juga tidak tutup.

"Kenapa yang dicari usaha mikro saja, padahal yang lebih besar dari itu ada. Padahal Kota Padang sudah ada Perda AKB, di sana tidak melarang orang berusaha, asal protokol kesehatan (prokes) dipenuhi, lalu dibuat pula SE, sementara Perda sudah ada, seharusnya tidak seperti itu. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, kalau mereka dibatasi berusaha, apakah pemerintah bertanggung jawab? Kan tidak juga," ungkapnya.

Namun, dirinya juga melihat masyarakat juga tidak patuh dan tidak peduli dengan dampak Covid-19. Menurutnya, saat ini juga harus dibiasakan budaya malu tidak pakai masker.

Baca Juga: Operasi Yustisi di Padang Ricuh dan Viral di Media Sosial, Pengamat: Penegak Hukum Jangan Diskriminatif

"Ini juga harus diviralkan, digaungkan karena jalan satu-satunya saat ini agar tidak tertular Covid-19 itu dengan menggunakan masker," tuturnya. [abe]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako