Dituduh Menistakan Agama, Profesor Ini Ditangkap Polisi

Berita Payakumbuh, Jadi Pengedar Narkoba, Pasutri di Payakumbuh Ditangkap Polisi, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru, berita viral terbaru: Pegawai Lurah Bobol rekening, polwan cantik tangkap playboy

Ilustrasi ditangkap polisi. [foto: Ist]

Berita viral terbaru: Profesor di Pakistan ditangkap polisi atas tiduhan penistaan agama dengan mengkritisi pemerintah dan ulama berpengaruh Pakistan.

Padangkita.com - Isu mengenai agama, suku dan ras memang cukup sensitif bagi beberapa kalangan.

Bahkan tak jarang, ada pula orang yang dipenjara lantaran dianggap menistakan agama tertentu. Hal ini pula yang dialami salah seorang profesor perguruan tinggi di Pakistan.

Sajid Soomro merupakan salah seorang Guru Besar Sastra Sindhi di Universitas Shah Abdul Latif, Khairpur, Pakistan.

Pada Rabu (10/6/2020) Soomro ditangkap polisi atas tiduhan penistaan agama. Pria ini sejak lama telah mengkritisi kebijakan pemerintah dan ulama berpengaruh Pakistan.

“Sajid menulis secara kritis terhadap madrasah, keyakinan agama, konsep surga dan Poligami. Dia juga mengritik Pakistan. Sebab itu dia didakwa dengan Undang-undang terkait,” kata Hakim Ali Kalhoro, seorang perwira kepolisian lokal.

Penangkapan tersebut menimbulkan berbagai pertentangan di beberapa kalangan.

Bahkan sejumlah organisasi Hak Asasi Manusia dan politisi oposisi bersuara miring terkait dakwaan penistaan agama yang diajukan dalam kasus Soomro.

Baca juga: Dinar Candy Terlihat Seksi Ikutan Te Gusta Challenge, Netizen: Basah

Saat dimintai keteranga, kuasa hukumn Soomro, Fayaz Khamisani meyakini bahwa dakwaan yang diajukan kepada kliennya bersifat cacat hukum.

Hal tersebut karena kurang kuatnya bukti-bukti yang ada untuk mendakwa Soomro.

Salah seorang anggota Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan, Asad Butt mengatakan bahwa  profesor sastra itu dihukum lantaran menyuarakan pandangan yang tidak disukainya terhadap pemerintah Islamabad.

“Dia menghadiri pemakaman seorang tokoh nasionalis Sindhi dan ini tidak diterima dengan baik oleh lingkaran kekuasaan yang mungkin ingin memberi pelajaran terhadapnya,” kata Asad.

“Kami yakin jika seseorang memiliki pandangan politik yang berbeda, maka dia harusnya diajak berdialog. Tapi menggunakan pasal penistaan agama untuk membungkam suara kritis bisa menjadi bencana,” tambahnya.

Baca juga: Usai Bunuh Kekasihnya, Seorang Pria Bunuh Diri dengan Masuk dalam Kobaran Api

Beberapa kalangan akademisi Pakistan juga turut menyayangkan tindakan penangkapan tersebut.

Mantan Ketua Umum Partai Nasional, Hasil Bizenjo, contohnya. Dia mengatakan bahwa kasus Soomro menimbulkan beberapa perdebatan dikalangan akademisi saat ini.

“Dakwaan penistaan agama terhadap intelektual atau penulis. Kita seharusnya bisa lebih sabar menghadapi pandangan yang berbeda. Kasus ini memicu ketakutan di kalangan akademisi untuk menggalang debat yang sehat,” ungkapnya. [*/Prt]


Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com

Tag:

Baca Juga

Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade
Berita Viral, Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek, Viral trending Terbaru Hari Ini
Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemungkinan besar setelah selesai proses BAP kasus akan dilimpahkan ke Polresta
Kesal Dibilang Numpang Hidup, Pria Beristri Bacok Ayah Kandungnya Sendiri
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kembar menikah dengan kembaran lainnya di Sumedang bikin wrganet heboh.
Unik, Sesama Kembar Menikah dengan Kembar Lainnya di Waktu Bersamaan, Sempat Takut Ketukar
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Wanita menangis darah
Wanita di India Menangis Darah Saat Siklus Menstruasi karena Idap Kelainan Medis Langka
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Seleksi masuk PTN
Ini Alasan Kemendikbud Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Tahun 2024