Berita viral terbaru: Menjadi korban pembunuhan, wanita ditemukan tewas di kamar apartemen di Depok dengan kondisi terikat dan luka dibagian kepala.
Padangkita.com - Seorang wanita bernama Astri Oktaviani (36) warga Cimanggis, itu diduga tewas dengan cara dibunuh.
Ia ditemukan tewas mengenaskan dengan posisi tertelungkup di atas tempat tidurnya di kamar No.2119, lantai 21 di suatu apartemen di Beji, Kota Depok, Jawa Barat, pada Selasa 4 Agustus 2020, sekira jam 20.15 WIB.
Korban ditemukan masih mengenakan pakaian sweeter hitam celana jeans, dengan kondisi tangan dan kaki terikat dan mulut tertutup lakban bening serta luka di bagian kepala.
"Benar ada laporan dari pengelola apartemen Margonda Residence 5 di kamar 2.119, korban perempuan," kata Kepala Urusan Humas Polres Kota Depok Iptu Made Budi dikutip dari Okezone.
Dia menuturkan dari keterangan saksi, korban menyewa kamar di apartemen tersebut bersama seorang laki-laki satu hari sebelum korban ditemukan tewas.
"Pesen kamar melalui pesan whatsapp kemarin hari Selasa 4 Agustus 2020 sekira 13.22 WIB," jelasnya.
Saat ini, lanjut Made, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Satreskrim tengah memburu pelaku yang diduga kuat merupakan seorang pria yang ikut menyewa kamar bersama korban.
"Masih penyelidikan, kami masih mencari pelaku, nanti dikabarkan kembali," pungkasnya.
Diduga wanita tersebut tewas dibunuh pelaku dengan menggunakan palu atau martil, selain itu mulut korban terlilit lakban serta tangan dan kaki terikat.
Baca juga: Kisah Siswi Pertukaran Pelajar Ke Amerika Saat Pandemi Covid-19
"Di dalam kamar terdapat bercak darah sepertinya darah itu dari luka korban yang berada di kepala," kata Kepala Urusan Humas Polres Kota Depok, Iptu Made Budi kepada Okezone, Rabu (5/8/2020).
Dia menjelaskan, dari lokasi kejadian polisi menemukan palu terbungkus handuk, tas jinjing warna hitam, lakban bening, masker warna merah muda, tali sepatu, pewangi ruangan, sebungkus rokok dan Identitas korban.
"Untuk mengetahui penyebab kematian korban, pihak kepolisian membawa jasad korban ke RS Polri untuk autopsi," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan kurang dari 24 jam pihaknya dapat menangkap Faiq Maulana (38) di wilayah Bekasi Jawa Barat.
"Pria yang kami amankan merupakan pria yang bersama korban menyewa apartemen di Margonda," ucap Azis di Depok, Rabu, (5/8/2020).
Baca juga: Karena Cacat, Pihak Sekolah Minta Sang Siswa Berhenti Sekolah
Usai ditangkap polisi, penyidik Polres Metro Depok sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Faiq guna mendalami motif pembunuhan terhadap korban.
"Statusnya masih terperiksa, untuk motifnya nanti kami dalami," singkat Azis. [*/Son]