Dilarang Setelah 20 Tahun Produksi, Penjual Roti di Jerman Ini Gunakan Serbuk Gergaji Jadi Bahan Kue Kukis

Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kue kukis serbuk gergaji

Ilustrasi Kue kukis berbahan serbuk gergaji. [foto: Ist]

Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Pemerintah Jerman larang penjualan kue kukis dengan bahan serbuk gergaji lantaran dianggap tidak layak konsumsi.

Padangkita.com - Banyak orang yang menyukai kue kukis karena rasanya yang lezat dan sangat mudah dikonsumsi saat tengah bersantai. Namun belum lama ini, pengadilan administratif di kota Karlsruhe, Jerman melarang penjualan kue kukis.

Hal itu lantaran beberapa penjual kue kukis diduga memasukkan sisa sebuk gergaji pada adonan kue tersebut.

Tindakan tersebut terungkap setelah pengadilan melakukan pemeriksaan pada sejumlah tempat penjualan kue tersebut.

Beberapa pemilik toko online merasa keberatan dengan keputusan tersebut. Menurut mereka pemerintah kota tidak memiliki hak untuk melarang toko menjual kue kukis mereka. Sebab, kue tersebut telah mereka jual selama 20 tahun.

Menggunakan serbuk gergaji sebagai salah satu bahan adona kue kukis telah dilakukan toko tersebut selama 20 tahun.

Sementara serbuk gergaji yang mereka gunakan untuk bahan pembuat kue kukis yakni serbuk gergaji murni mikrobiologis.

Mereka mengatakan bahwa serbuk gergaji itu tidak berbahan dan hanya digunakan sebagai bahan nabati. Sejauh ini belum ada dampak buruk dengan penggunaan serbuk gergaji pada kue kukis.

Pada 2004 lalu, pihak produsen mengajukan hak penjualan atas kue tradisional kepada pengadilan. Namun, Pemerintah Kota Karlsruhe melarang penjualan kue kukis itu pada 2017 lalu.

Kue tersebut dilarang untuk dijual karena mengandung mengandung serbuk gergaji. Hal itu diketahui dari hasil pengujian acak dari inspektur kesehatan setempat.

Belum lama ini, pihak pengadilan akhinya memutuskan untuk melarang penjualan kue kukis dengan bahan serbuk gergaji itu. Pasalnya, kue tersebut dianggap tidak layak untuk dikonsumsi.

Lantaran putusan tersebut kue kukis berbahan serbuk gergaji itu kini tidak boleh lagi untuk diedarkan.

Lampiran Gambar

Hakim menambahkan bahwa tidak ada bukti penggunaan serbuk gergaji yang signifikan bahan itu aman untuk untuk konsumsi manusia.

"Kue-kue ini tidak boleh diizinkan masuk ke dalam rantai makanan. Karena tidak aman , dan, dilihat secara obyektif, tidak cocok untuk konsumsi manusia," kata pihak pengadilan seperti dilansir dari AFP pada Senin (4/1/2021).

Pengadilan berpendapat bahwa serbuk gergaji digunakan sebagai pengisi dan pembawa untuk aplikasi teknis.

Bahkan itu tidak ada dalam daftar bahan baru yang dapat dimakan yang telah disetujui oleh Uni Eropa.

Menurut Conucopia Institute, pembuat roti Eropa mulai menggunakan serbuk gergaji dalam produk mereka sejak tahun 1700-an. Bahan tersebut digunakan untuk menurunkan biaya dan menarik lebih banyak pelanggan. [*/Prt]


Baca berita viral terbaru dan berita trending terbaru hanya di Padangkita.com.

Tag:

Baca Juga

Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade
Berita Viral, Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek, Viral trending Terbaru Hari Ini
Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemungkinan besar setelah selesai proses BAP kasus akan dilimpahkan ke Polresta
Kesal Dibilang Numpang Hidup, Pria Beristri Bacok Ayah Kandungnya Sendiri
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kembar menikah dengan kembaran lainnya di Sumedang bikin wrganet heboh.
Unik, Sesama Kembar Menikah dengan Kembar Lainnya di Waktu Bersamaan, Sempat Takut Ketukar
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Wanita menangis darah
Wanita di India Menangis Darah Saat Siklus Menstruasi karena Idap Kelainan Medis Langka
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Seleksi masuk PTN
Ini Alasan Kemendikbud Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Tahun 2024