Berita viral terbaru: Seorang janda muda cantik harus mendekam di penjara atas ulahnya. Ia menipu sang kekasih dengan meminta uang sebesar Rp448 juta yang habis digunakan untuk foya-foya.
Padamgkita.com - Terperdaya oleh kecantikan seorang janda muda cantik, pria ini harus kehilangan uang sebesar Rp448 juta demi mempersunting sang janda.
Uang tersebut mulanya akan digunakan untuk biaya resepsi pernikahan, tapi malah habis digunakan untuk foya-foya oleh pelaku.
Janda berinisial KR (22 tahun) itu akhirnya dilaporkan korban, DH (25 tahun), yang bekerja sebagai wiraswasta.
Baca juga: Mau Balikan, Luna Maya Beri Kode Ini Kepada Ariel NOAH
Wanita yang merupakan warga Jetis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta itu dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus penipuan itu berawal ketika korban dan pelaku berkenalan sejak Agustus 2019 lalu di sebuah pesta ulang tahun temannya.
Kepada korban pelaku sudah pernah menikah. Bahkan KR juga mengklaim bahwa dirinya seorang pengusaha restoran di Jalan Imogiri Timur, Kabupaten Bantul.
Setelah perkenalan itu, keduanya saling tertarik dan menjalin hubungan asmara. Beberapa bulan setelah itu, korban dan pelaku sepakat menikah pada 11 Januari 2020.
Menjelang pernikahan itu, pelaku perlahan-lahan memanfaatkan uang korban untuk persiapan resepsi.
Untuk memenuhi kebutuhan pernikahan tersebut, ibu korban bahkan harus menggadaikan barang berharganya ke pegadaian di Mergangsan.
Baca juga: Si Cantik Rosie Gabrielle Menemukan Islam Setelah Keliling Pakistan dengan Motor Sendirian
Setelah uang Rp400 juta itu terkumpul, ibu korban langsung mentransfernya ke rekening pelaku.
"Setelah menerima uang, pelaku mengajak korban bersama keluarganya untuk berlibur ke Bali. Seolah-olah liburan itu dibiayai oleh pelaku karena dia mengaku sebagai pengusaha resto. Padahal pelaku seorang ibu rumah tangga," kata Kapolsek Mergangsan Komisaris Polisi Tri Wiratmo, Kamis (23/4/2020) seperti dikutip Tagar.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="45422" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Selanjutnya pada 9 Januari 2020, pelaku bersama ibunya datang ke rumah korban untuk mengundur lamaran dan pernikahan yang rencananya 11 Januari 2020 menjadi 11 Februari 2020.
Pelaku berdalih, Kantor Urusan Agama salah memasukkan data sehingga harus diundur.