Dijanjikan Duit, Melati Disetubuhi Pria Tua dan Kehilangan Mahkota Kewanitaannya

Berita viral terbaru: Gadis 17 tahun disetubuhi pria tua

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Berita viral terbaru: Terbuai janji manis akan diberi uang, keperawanan Melati dirampas oleh seorang pria tua. Korban lantas melaporkan hal tersebut ke polisi.

Padangkita.com - Pria tua berinisial MA (52 tahun) diciduk polisi setalah terbukti merudapaksa gadis berusia 17 tahun.

Pelaku mengimingi sejumlah uang untuk korban jika mau disetubuhi. Namun setelah disetubuhi, pelaku tak menepati janji memberi korban uang.

Baca juga: India Jadikan Virus Corona Sebagai Dewi dan Sembahan Baru

Kabid Humas Polda Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, kasus asusila ini terbongkar setelah korban, Melati (nama samaran) melapor ke Polres Cianjur beberapa waktu lalu.

Setelah menerima laporan itu, lanjutnya, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Setelah mendapatkan cukup bukti, pelaku MA ditangkap. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu buah baju lengan panjang warna putih, satu miniset warna putih, satu buah bra warna hitam, satu rok Panjang warna biru, dan satu celana dalam warna ungu. Barang bukti itu merupakan pakaian saat korban dicabuli tersangka," kata Erlangga seperti dikutip Sindonews, Jumat (24/7/2020).

Ia menambahkan, modus operandi pelaku yaitu melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan terhadap korban dengan janji akan memberikan sejumlah uang jika mau dicabuli.

"Tersangka berjanji memberi uang, tetapi tak ditepati sehingga korban melapor," ujar Erlangga.

Perbuatan tak terpuji itu dilakukan MA di rumahnya di Kampung Bolangsari RT 01/05, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur pada September 2019 lalu.

Melati yang termakan bujuk rayuan pun harus kehilangan keperawanannya akibat mulut manis pelaku.

Baca juga: Viral, di Kampus Ini Disebut Ada Sekte Pemuja Setan

Akibat perbuatannya, kata Erlangga, tersangka MA dikenakan Pasal 81 Ayat (1) ,(2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti diubah oleh Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016. [*/Jly]


Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.

Tag:

Baca Juga

Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade
Berita Viral, Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek, Viral trending Terbaru Hari Ini
Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemungkinan besar setelah selesai proses BAP kasus akan dilimpahkan ke Polresta
Kesal Dibilang Numpang Hidup, Pria Beristri Bacok Ayah Kandungnya Sendiri
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kembar menikah dengan kembaran lainnya di Sumedang bikin wrganet heboh.
Unik, Sesama Kembar Menikah dengan Kembar Lainnya di Waktu Bersamaan, Sempat Takut Ketukar
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Wanita menangis darah
Wanita di India Menangis Darah Saat Siklus Menstruasi karena Idap Kelainan Medis Langka
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Seleksi masuk PTN
Ini Alasan Kemendikbud Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Tahun 2024