Berita viral terbaru: Dua sejoli yang diduga melakukan perbuatan mesum diamankan warga setempat. Keduanya lantas membantah tudingan warga yang menyebut mereka berbuat mesum di dalam doorsmer.
Padangkita.com - Diduga berbuat mesum di dalam doorsmer, dua sejoli Mak (29 tahun) dan Nur (36 tahun) diamankan warga untuk seterusnya diserahkan kepada Satpol PP. Keduanya lantas membantah tudingan warga di depan petugas.
Berdasar pemeriksaan, Mak merupakan pria berstatus lajang yang berprofesi sebagai pekerja di doorsmeer itu, sedangkan Nur berstatus janda beranak tiga.
Baca juga: Biadab, Kakek 62 Tahun Gerayangi 2 Gadis Kecil Saat Mandi di Sungai
Keduanya digerebek saat tengah berada di dalam doorsmer di Kampung Arassembilan, Kecamatan Bandarpusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Keduanya saling kenal karena sama-sama tinggal di Lubuksidup. Menurut pengakuan mereka, belum lama kenal,” kata Kabid Penagakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu seperti dikutip Serambi Indonesia, Rabu (3/6/2020).
Di hadapan petugas, dua sejoli ini membantah tudingan bahwa mereka telah berbuat mesum di dalam doorsmeer.
Keduanya menjelaskan awalnya mereka hanya mengobrol di depan doorsmeer. Namun karena risih diperhatikan warga, Mak dan Nur memilih pindah ke dalam doorsmeer.
“Keberadaan mereka di dalam doorsmeer untuk menghindari kecurigaan warga. Rupanya baru saja masuk, keduanya langsung didatangi warga dan langsung diamankan,” tambah Sayhrir.
Baca juga: Ngaku Pak RT, Pria Ini Malah Minta 'Jatah' Saat Pergoki Sejoli Lagi "Ena-ena" di Semak-semak
Dalam kasus ini petugas awalnya akan menindak keduanya dengan Pasal Khalwat yang sanksinya berupa hukuman cambuk.
Namun karena keduanya sepakat untuk menikah, kasusnya pun dialihkan melalui reusam kampung.
“Dari reusam kampung ini nanti akan ditentukan sanksinya, apakah berupa denda, hukuman sosial. Sesuai kesepakatan,” jelas Syahrir.
Baca juga: Sama-Sama Berdarah Bangsawan, Inilah Sosok Suami Dokter Reisa
Lebih lanjut ia mengungkapkan, keduanya akan tetap menjalani sanksi pembinaan di WH selama lima hari.
Dalam pembinaan ini, pelaku tidak hanya diberi hukuman sosial, tetapi juga diberikan pemahaman materi agama. [*/Jly]