Berita viral terbaru: Tradisi unik di sebuah desa di mana rata-rata perempuan menikah sebelum berusia 19 tahun.
Padangkita.com- Pernikahan yang dilakukan oleh dua orang yang berbeda jenis kelamin harus memenuhi berbagai syarat sebelum terselenggara. Misalnya saja ada batas usia tertentu sehingga pasangan boleh melangsungkan pernikahan.
Karena seorang anak yang dinilai masih di bawah umur tidak diperbolehkan untuk menikah. Hal ini sebenarnya bertujuan untuk kebaikan sang anak sendiri kedepannya. Akan tetapi masih ada sejumlah pihak yang melanggar aturan tersebut.
Ternyata ada ada tradisi unik di Bogor dan jarang terjadi. karena dikatakan jika ada satu kampung dikenal kampung nikah siri atau nikah dibawah tangan, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.
Tradisi yang satu ini terjadi, di Kampung Wangun Tiga Cileungsi, Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
Jika kamu berkunjung ke desa tersebut dapat melihat wanita berusia belasan tahun, masih bau kencur sudah mengendong anak, bahkan diusia bocah sudah menjanda.
Mengejutkannya lagi ternyata hal ini telah berlangsung lama, orang pacaran cepat nikahkan menghindari perzinaan.
Hal ini juga dibenarkan oleh beberapa warga setempat saat ditemui oleh wartawan pada 16 Agustus lalu.
Disebutkan jika ada anak yang berpacaran, orang tua akan mendesaknya untuk melangsungkan pernikahan secara cepat. Misalnya saja pacaran di desa tersebut hanya berlangsung 3 bulan untuk menghindari perzinaan.
Baca juga: 90 Orang Tamu Pesta Pernikahan Tewas karena Serangan Bom
Bila pasangan lelaki menolak diajak menikah, orang tua mereka menyarankan minta putus dan dianggap lelaki tak serius untuk menjalani rumah tangga.
Walau telah lama menikah, mereka akan mendapatkan surat resmi di KUA setempat setelah berusia 19 tahun.