Padangkita.com - Pelaku pembuat video yang melafalkan azan jihad ditangkap di Cibadak, Jawa Barat. Azan yang menyerukan jihad itu sempat viral di media sosial.
Dalam video tersebut terdapat seorang pria melafalkan azan yang diganti dengan seruan jihad dan diikuti 7 orang lainnya.
Video berdurasi sekitar 30 detik tersebut membuat gaduh di masyarakat.
“Benar (ditangkap),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dikutip dari Kumparan (4/12/20).
Seperti diketahui, tengah viral di masyarakat soal ulah sejumlah orang yang melakukan azan jihad. Jadi ada salah satu lafal azan yang diganti dengan ajakan jihad.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sudah menangkap penyebar video azan jihad di Cakung, Jakarta Timur. Pelaku berinisial H.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku pembuat azan jihad dijerat tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan antar golongan (SARA).
Hal itu berdasarkan Pasal 45A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“Tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat,” kata Argo kepada wartawan, Jumat (4/12).
Berikut bunyi Pasal 45A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.