Menurut dia, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain 2 buku rekening bank, 2 keping kartu anjungan tunai mandiri (ATM), 1 unit telepon pintar, 1 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) beserta kunci, 1 lembar bukti pembayaran angsuran kredit sepeda motor, 1 lembar bukti penarikan uang melalui ATM, dan beberapa lembar bukti pembayaran lainnya.
Baca juga: Viral, Gadis Belia 17 Tahun Dinikahi Duda 50 Tahun, Girang Saat Difoto
"Terkait dengan perbuatan tersebut, pasal yang disangkakan terhadap pelaku berupa Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 jo Pasal 64 KUHP," katanya. [*/Jly]
Berita ini sebelumnya dimuat Suara.com jaringan Padangkita.com dengan judul "Modal Suara Berat dan Foto Pria, Ibu Penipu Ini Beraksi Nyamar Jadi Tentara".