Orangtua MRR makin shock setelah korban mengakui hubungan tak layak itu tidak hanya dilakukan di Hotel Anggun, tapi juga di penginapan Pondok Bagus yang berlokasi di Desa Buruan, Penebel.
Karena tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tabanan. Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Pramasetia membenarkan kejadian tersebut.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, selama menjalin hubungan asmara dengan HI, keduanya sudah melakukan hubungan badan selama empat kali.
Baca juga: Viral Kisah Cinta Pria yang Menikahi Wanita dengan Kelainan di Wajah
“Terlapor dan korban berstatus berpacaran, kemudian terlapor merayu korban untuk berhubungan badan dengan mengatakan akan bertanggung jawab apabila korban hamil,” kata AKP Pramasetia.
HI dikenakan pasal 81 ayat 2 UU Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara atas perbuatannya itu. [*/Son]