Ternyata aksinya ini sudah dimulai pelaku sejak 2019 lalu, ia sengaja mengunggah foto tersebut ke media sosial karena korban JL tidak bersedia mengirim foto bugilnya lagi.
Sedangkan sebelum ini dirinya tidak pernah memperjual belikan foto yang telah didapatnya. Korbannya pun berasal dari berbagai daerah seperti Bogor, Natar Lampung, Metro Lampung, hingga Banten.
Baca juga: Ada Cap Bibir di Celana Dalam Suami, Akhlak Suami Akhirnya Ketahuan
Atas perbuatannya ini pelaku kemudian dijerat Pasal 37 Undang-undang (UU) RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang prnografi, kemudian Pasal 76 UU RI nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak, Pasal 45 ayat 1 juncto 26 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas semua hal tersebut ia terancam hukuman kurungan 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.