Berita Kota Padang dan Berita Sumbar terbaru: DEP, 34 tahun, warga Air Camar, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang ditangkap polisi setelah mecuri sepeda motor
Padang, Padangkita.com - Seorang pria berinisial DEP, 34 tahun, warga Air Camar, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang ditangkap polisi setelah mecuri sepeda motor yang terparkir di Pasar Raya Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, motor yang dicuri pelaku tersebut terparkir lengkap dengan kunci, di samping gedung Sentral Pasar Raya (SPR) Padang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (1/8/2020) lalu, sekira pukul 19.40 WIB.
"Pelaku ini pergi kencing (buang air kecil) di belakang SPR itu, dia melihat ada motor yang terparkir lengkap dengan kuncinya. Karena ada kesempatan, dibawalah oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Rabu (23/9/2020).
Pelaku, lanjut Rico, berhasil diamankan polisi di Simpang Air Mati, Aur Duri, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (22/9/2020) sekira pukul 20.00 WIB. Dia diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/543/K/VIII/2020/SPKT UNIT II, tanggal 02 Agustus 2020.
"Kita dapat informasi dari warga terkait keberadaan pelaku, kita lakukan pengecekan dan benar pelaku berada di sana. Lalu kita langsung melakukan upaya paksa," kata Rico.
Baca Juga: Polresta Padang Sediakan Sel Khusus Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Sesuai Perda AKB
Saat dilakukan penangkapan, kata Rico, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dari kejaran petugas. Sehingga, polisi melakukan tindakan terukur dengan melakukan tembakan ke kaki kiri pelaku untuk melumpuhkan pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda moto beserta kuncinya sebagai barang bukti. Pelaku pun dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis, berikutnya digiring ke Mapolresta Padang.
"Setelah mencuri, pelaku ini memakai motor tersebut untuk kesehariannya," ujar Rico. [pkt]