Dijerat UU ITE
Tidak hanya perihal pornografi saja tapi keduanya ini juga bisa dijerat dengan pasal UU ITE. Tepatnya pada pasal 27 UU ITE.
Sementara keduanya juga bisa dijerat dengan pasal 4 juncto pasal 29 UU No. 44 tentang pornografi. Kemudian, di pasal 8 juncto pasal 34 UU No 44.
Walaupun telah berstatus sebagai tersangka keduanya ini masih belum ditahan oleh pihak kepolisian. Dalam rencananya pihak berwajib akan kembali memanggil keduanya ini bertepatan di tanggal 4 Januari 2021 mendatang.
Baca juga: Dari Jepang Nobu Datang ke Medan untuk Bertemu Gisel
Diketahui jika saat ini di Gisella Anastasia masih menikmati liburnya bersama sang kekasih Wijin. Ketika statusnya berubah menjadi tersangka akun Instagram Gisel selalu diburu oleh netizen.
Dirinya tampak cukup santai menghadapi permasalahan tersebut dengan tetap memposting endorse dan seringkali mengunggah potongan ayat Alkitab. [*/Nlm]