Berita artis terbaru, gosip artis dan gosip terbaru: Ini alasan Gisella Anastasia tetap ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.
Padangkita.com-Banyak pihak seolah mencoba untuk membela Gisella Anastasia. Misalnya saja dengan alasan video tersebut ditujukan untuk dokumentasi pribadi maka Gisella Anastasia terbukti tidak bersalah.
Akan tetapi pihak kepolisian tampaknya berpikiran lain dan tetap menjadikan Gisella Anastasia sebagai tersangka. Hal ini juga turut disampaikan langsung oleh Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Dirinya mencoba menjelaskan kepada sejumlah awak media mengenai alasan Gisel ditetapkan sebagai seorang tersangka dalam kasus video syur.
"Dipasal 4 membuat, memproduksikan, yang melakukan. Yang merekam siapa? Saudari GA. Dia yang merekam, membuat. Memang tidak bisa kalau untuk kepentingan pribadi. Ini yang kemudian tersebar sampai ke khalayak, ke masyarakat, ke umum," kata Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020).
Tidak hanya untuk Gisella Anastasia, tetapi status tersangka juga ditetapkan untuk lawan mainnya ini, MYD atau Michael Yukinobu De Fretes. Pihak kepolisian menjerat nama Nobu dengan pasal 8 tentang pornografi.
Sebagaimana mengutip dari RiauMandiri.id, hal ini dikarenakan nobu merupakan salah satu pemeran dalam video panas tersebut.
Apalagi pihak kepolisian juga menggunakan bukti bahwa Gisella Anastasia yang merekam video tersebut sekaligus mengirimnya kepada lawan mainnya.
Malah Gisel sendiri mungkin aku bingung di mana sebenarnya video tersebut direkam karena memiliki 2 konsel pada saat itu.
Baca juga: Ini Kata Mantan Hakim Asep Iriawan Soal Gisel Rekam Adegan Syur, Salah Apa Tidak?
"Menurut pengakuannya, ada yang bilang rusak, ada yang bilang hilang. Kemudian saya itu saudara GA juga mentransfer menggunakan airdrop kepada saudara MYD. Pengakuan MYD sempat seminggu (disimpan) kemudian setalah itu baru dihapus. Makanya MYD dikenakan pasal 8 juncto pasal 34 UU No.44 tentang pornografi," beber Yusri Yunus.
Dijerat UU ITE
Tidak hanya perihal pornografi saja tapi keduanya ini juga bisa dijerat dengan pasal UU ITE. Tepatnya pada pasal 27 UU ITE.
Sementara keduanya juga bisa dijerat dengan pasal 4 juncto pasal 29 UU No. 44 tentang pornografi. Kemudian, di pasal 8 juncto pasal 34 UU No 44.
Walaupun telah berstatus sebagai tersangka keduanya ini masih belum ditahan oleh pihak kepolisian. Dalam rencananya pihak berwajib akan kembali memanggil keduanya ini bertepatan di tanggal 4 Januari 2021 mendatang.
Baca juga: Dari Jepang Nobu Datang ke Medan untuk Bertemu Gisel
Diketahui jika saat ini di Gisella Anastasia masih menikmati liburnya bersama sang kekasih Wijin. Ketika statusnya berubah menjadi tersangka akun Instagram Gisel selalu diburu oleh netizen.
Dirinya tampak cukup santai menghadapi permasalahan tersebut dengan tetap memposting endorse dan seringkali mengunggah potongan ayat Alkitab. [*/Nlm]