Di AS sendiri, undang-undang kejahatan berulang dijatuhi pada pelaku yang pernah melakukan kejahatan sebelumnya. Pada 1997, Bryant dihukum karena mencuri gunting rumput di Caddo Parish. Kala itu, Ia dijerat dengan undang-undang kejahatan berulang Louisiana.
Menurut catatan kriminal Bryant, ia memiliki beberapa kejahatan kecil lainnya. Ia juga sempat mendapat empat hukuman dari kejahatan sebelumnya.
Dari catatan tersebut, hanya satu aksi kriminal Bryant yang dianggap kekerasan, yakni percobaan perampokan bersenjata pada tahun 1979 silam.
Baca juga: Taqi Malik Menikah, Sunan Kalijaga: Al Quran Jangan Cuma Dihafal Tapi Juga Diamalkan
Kini Bryant akhirnya meninggalkan Lapas Angola. Namun ia masih dianggap sebagai seorang terpidana hukuman seumur hidup.
Sebab, Bryant tatap menjalani hukuman seumur hidup di luar penjara, namun jika melakukan pelanggaran lagi ia akan kembali ke penjara. [*/Prt]