Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa pelaku menyerahkan diri lantaran mengetahui bahwa ia telah diidentifikasi polisi melalui keluarga dan kerabat serta Ketua RT di lokasi tempat tinggalnya.
Alhasil, pelaku memutuskan mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke kantor polisi sebelum ditangkap.
"Sebelum kita lakukan upaya paksa. Kita sudah koordinasi memang dengan keluarganya sampai menyerahkan diri," ujar Ivan.
Saat melancarkan aksinya, kata Ivan, pelaku berpura-pura menumpang buang air di toilet minimarket. Ketika petugas legah, pelaku memanfaatkan situsai itu untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: 7 Tahun Pacaran, Caesar Hito dan Felicya Angelista Belum Pernah Berciuman, Ini Alasannya
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 dan 2 KUH Pidana. Ia terancam mendapat hukuman penjara paling lama tujuh tahun, dan mengganti rugi Rp30 juta. [*/Prt]