Berita viral terbaru: Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku pelecehan lambang negara dan kepala negara.
Badangkita.com- Banyak orang menyebut jika seseorang yang mabuk kita bisa melakukan apa saja untuk mendapatkan keinginannya.
Namun jika ada halangan dari berbagai pihak maka seseorang yang mabuk cinta sekolah bisa melakukan apapun hingga nekat melukai ataupun merugikan orang lain dan dirinya sendiri.
Ungkapan ini nampaknya terbukti dari tindakan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial RP.
Baca juga: Bikin TikTok Islam Agama Tidak Baik, Pelaku Mengaku Hanya Iseng dan Minta Maaf
Melansir dari Jpnn, diketahui jika wanita berusia 27 tahun tersebut ditangkap oleh Tim Unit 2 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
Pasalnya sang wanita diketahui telah melakukan pembakaran terhadap bendera merah putih. Tak hanya itu saja dirinya juga ternyata telah merusak foto Presiden Jokowi serta wakil presiden Ma'ruf Amin.
Aksi pelecehan yang dilakukannya itu kemudian ia unggah di akun Instagram miliknya bernama @Maya635.
Hal ini juga dikonfirmasi langsung oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat berada di Mapolda Sumut, pada Jumat, 18 September lalu.
Dirinya menyebut jika wanita itu merupakan warga yang tinggal di Jalan Negera, Lingkungan II, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Setelah melakukan penyelidikan dengan menanyai pelaku diketahui jika ternyata aksi yang dilakukan oleh tersangka disebabkan oleh motif ingin mencari perhatian seluruh warga dunia.
Karena ia ingin agar nasib buruk yang dialami anak tersebut diketahui oleh orang banyak sehingga mendapat dukungan.
Karena dirinya yang semula berpacaran dengan salah Seorang warga Negeri Jiran Malaysia justru ditentang oleh pihak keluarga dan seluruh kenalannya.
Entah mengapa pihak keluarga dan juga teman-temannya justru melarang hubungan yang telah ia jalin dengan sang pria pujaan hati.
Saat penangkapan tersebut pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone Samsung A20 milik tersangka, dan juga akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine.
Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan akun Instagram tersangka membagikan aksi pelecehan terhadap lambang negara serta kepala negara, sikat WC warna biru serta foto dari kedua pimpinan negara Indonesia.
Pihak kepolisian kemudian menggiring tersangka untuk diamankan di Polda Sumut.
Baca juga: Sosialita Ini Sebut Tidak Ingin Pakai Daster Seumur Hidup
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini tersangka penyediaan dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. [*/Nlm]