Berita viral terbaru: Etty binti Toyib, TKI di Arab Saudi yang divonis hukuman mati lantaran didakwa membunuh majikanya berhasil tiba di Tanah Air.
Padangkita.com - Menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) bukanlah hal yang mudah. Tak jarang beberapa TKI terpaksa dihadapkan dengan situasi sulit saat bekerja dengan majikan di negara asing. Hal itu juga yang dialami oleh TKI asal Majalengka, Jawa Barat.
TKI bernama Etty binti Toyib bekerja di Arab Saudi. Namun lantaran dituduh meracuni majikannya, Ia terpaksa harus menjalani hukuman penjara dan dituntut hukuman mati.
Selama 19 tahun ditahan, Etty akhirnya berhasil lolos dari hukuman mati di Arab Saudi.
Etty berhasil pulang ke Tanah Air setelah diadvokasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, dengan membayar tebusan sebesar 4 juta riyal atau sekitar Rp15,5 miliar.
Awalnya Etty bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Namun pada tahun 2001, ia dijatuhi hukuman mati karena didakwa menjadi penyebab majikannya meninggal dunia.
Dilansir dari Antara, keluarga korban awalnya meminta diyat atau uang denda 30 juta riyal atau sekitar Rp107 miliar agar Etty tidak dieksekusi.
Namun setelah melewati beberapa proses pengadilan dan bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, denda yang dibayarkan menjadi 4 juta riyal.
Saat tiba di Tanah Air, Etty mengungkapkan rasa bahagia dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu kepulangannya.
"Saya bisa mengucapkan terima kasih semuanya atas dukungan semuanya. Mudah-mudahan ada hikmahnya untuk semuanya," ungkapnya, seperti dilansir dari Antara, Senin (6/7/2020).
Baca juga: Modal Setia, Pria 40 Tahun Ini Nikahi Model Cantik dengan Mahar Sandal Jepit
Hal yang dialaminya di Arab Saudi, membuat Etty mengaku tidak berniat untuk kembali bekerja di luar negeri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan dana pembayaran untuk Etty adalah hasil sumbangan para dermawan dari seluruh Indonesia.
Hal itu Ida ungkapkan saat menyambut kepulangan Etty di Bandara Soekarno-Hatta, Banten pada Senin (6/7/2020).
Uang tersebut juga termasuk dari Lembaga Zakat Infaq dan Sodaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang penggalangannya dilakukan sejak 2018.
Lebih lanjut, Ida memastikan pemerintah akan terus berusaha memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia.
Perlindungan tersebut tidak hanya dalam kasus seperti Etty, melainkan juga pekerja yang mengalami masalah terkait imigrasi.
Baca juga: Cerita Pria Malaysia Ini Beri Kado Mobil untuk Orang Tuanya dan Buat Kagum Warganet
"(Pemerintah) terus akan melakukan advokasi, ada beberapa yang prosesnya sudah banyak juga yang kita bebaskan. Beberapa waktu lalu kita juga memulangkan beberapa teman yang dibebaskan, besok kita juga akan menjemput teman-teman yang mengalami masalah imigrasi di Malaysia," kata Menaker. [*/Prt]