Berita viral terbaru - pelajar bunuh pacar saat bercinta: Seorang pelajar ini membunuh kekasihnya setelah sebelumnya lakukan hubungan layaknya suami istri.
Padangkita.com- Sudah banyak kabar beredar di berbagai pemberitaan mengenai pergaulan bebas yang dilakukan oleh berbagai remaja saat ini. Mereka salah tidak takut dampak daripada perilaku yang mereka lakukan.
Misalnya saja banyak diberitakan jika pelajar setelah melakukan hubungan layaknya suami istri. Seperti pada baru-baru ini, sebuah kabar mengejutkan mengenai kelakuan tak wajar dari seorang pelajar kembali terjadi.
Melansir Tribunnews, dikabarkan jika seorang pelajar tega membunuh kekasihnya hanya karena terbakar api cemburu. Aksi keji ini ia lakukan setelah dirinya melakukan hubungan badan dengan kekasihnya tersebut.
Hal ini juga dikonfirmasi langsung oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan. Ia mengatakan jika terungkapnya kasus tersebut berawal dari sebuah laporan tentang adanya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Ia melanjutkan jika korban maupun pelaku masih berusia 17 tahun. hal ini disampaikannya saat di Mapolresta Bandung pada Kamis 6 Agustus lalu.
Dikatakan jika keduanya menjalin hubungan asmara, lalu tersangka mengetahui jika pacarnya tersebut memiliki kekasih lain.
Kemudian saat korban mendatangi kontrakan pelaku di Rancaekek pada 5 agustus, keduanya melakukan hubungan badan dan setelahnya pelaku nekat menghabisi nyawa korban.
Aksi pembunuhan ini ia lakukan karena melihat pacarnya mengunggah foto pria lain di akun media sosialnya.
Pelaku mengambil seutas tali dan menjerat leher korban. Setelahnya pelaku memasukkan korban ke dalam karung dan dibiarkan begitu saja di kontrakan tersebut.
Baca juga: Edan! Saat Malam Pertama Pria Ini Malah Bercinta dengan Adik Ipar
Ia saat itu itu merasa takut jika aksinya tersebut diketahui oleh orang lain, dan bergegas meninggalkan lokasi kejadian.
Setelahnya ABH ini dikatakan berkomunikasi dengan ibunya lalu kemudian menyerahkan diri ke kepolisian setempat.
Akan tetapi karena pelaku ini masih berusia dibawah umur hingga dirinya mendapat penanganan kasus secara berbeda.
Baca juga: Heboh! Guru TK Hendak Diperkosa Kepala Sekolah, Kabur dengan Baju Koyak
Pelaku saat ini ditahan dalam binaan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat serta dijerat pasal 338 KUHP pasal 80, 81, 82 serta UU perlindungan anak. [*/Nlm]