Berita viral terbaru: Oknum camat di Kota Pekanbaru diduga melakukan tindakan asusila. Ia merekam korban tanpa sehelai busana pun.
Padangkita.com - Berawal dari pinjaman uang Rp200 ribu yang tidak diperoleh bawahannya, oknum camat di Kota Pekanbaru diduga melakukan tindakan asusila.
Ia menyuruh bawahannya itu melepas seluruh pakaiannya dan kemudian masuk ke dalam kolam ikan. Tak sampai di situ, ketika bawahannya itu disuruh keluar, camat berinisial ABD itu merekam korban menggunakan ponsel.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK menyebut penyelidik masih menunggu hasil laboratorium forensik Cabang Medan, Sumatra Utara.
Penyelidik pun masih mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi untuk kasus asusila yang menimpa pria berinisial CGP ini.
"Setelah diterima hasil lab akan dilakukan gelar perkara," kata Sunarto seperti dikutip Liputan6.com jaringan Padangkita.com, Senin (8/6/2020).
Menurut Sunarto, gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini dihentikan atau dilanjutkan ke penyidikan.
Sementara untuk oknum camat itu, Sunarto menyebut bahwa ia belum diperiksa, dengan beralasan masih menunggu hasil uji laboratorium.
Baca juga: Beralaskan Daun Pisang, Pemuda di Cirebon Rudapaksa Gadis Belia di Kuburan
"Kalau saksi lain sudah, termasuk yang membuat laporan," jelasnya.
Berdasar data yang didapat, ABD dilaporkan oleh bawahannya, CGP atas dasar Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 27 (1) jo Pasal 45 ayat (1) dengan ancaman pidana 6 tahun.
Kasus ini bermula ketika CGP diminta oleh terlapor mencari uang pinjaman Rp200 ribu. Namun CGP hanya berhasil mendapatkan Rp100 ribu.