Batusangkar, Padangkita.com - Menyongsong Pemilu 2024 mendatang, Bupati Eka Putra menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Di dalam SE Nomor: 800.1.10/356/BKPSDM-2023 tersebut, dilansir Selasa (27/6/2027) bertujuan menjaga netralitas PPNPN pada Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang bakal dilaksanakan 2024 mendatang.
Dalam SE tersebut, Bupati mengingatkan, jika ditemukan adanya pelanggaran bagi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan asas netralitas, maka PPNPN akan diberikan sanksi.
"PPNPN yang melanggar bisa dikenakan sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja di lingkungan pemerintah daerah," kata Eka.
Eka menekankan, guna mewujudkan netralitas tersebut ia meminta setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan bagi seluruh PPNPN yang berada di instansi masing-masing.
"Kepala OPD juga diminta untuk melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh PPNPN pada masing-masing unit kerja," katanya.
Sosialisasi bisa melalui berbagai kegiatan-kegiatan maupun melalui media dalam mengupayakan terciptanya iklim kondusif agar asas netralitas tetap terjaga.
Baca Juga : Bawaslu Sumbar : Pelanggaran Netralisasi ASN Kerap Terjadi di Platform Facebook
Sedangkan netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS tepatnya pasal 4 angka 12 sampai 15 berbunyi PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. [djp]