Bawaslu Sumbar : Pelanggaran Netralisasi ASN Kerap Terjadi di Platform Facebook 

Bawaslu Sumbar : Pelanggaran Netralisasi ASN Kerap Terjadi di Platform Facebook 

Ketua Bawaslu Sumbar, Alni dalam diskusi publik Urgensi Penataan Kampanye Politik di Media Sosial untuk Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Informatif dan Edukatif. [Foto : Padangkita]

Padang, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengungkapkan pelanggaran netralitas ASN kerap kali terjadi dalam setiap gelaran pemilu baik pemilu presiden, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bawaslu Sumbar Alni dalam kegiatan diskusi publik Urgensi Penataan Kampanye Politik di Media Sosial untuk Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Informatif dan Edukatif, Kamis (25/5/2023).

"Sebagainya contoh saat pendaftaran calon DPD kemarin. Ada salah satu dosen saya yang juga ASN ikut datang bersama calon tersebut. Tentu akhirnya kita tanya maksudnya dan beri peringatan," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Bawaslu dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) Pemilu Serentak 2024 dengan mengedepankan fungsi pencegahan.

Namun bila ada pelanggaran, menurutnya Bawaslu akan melakukan penindakan yang terintegrasi, sinergis dan efektif

"Dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penindakan," katanya

Sementara itu saat ditanya terkait pelanggaran netralitas asn di media sosial, dirinya mengungkapkan bahwa kebanyakan terjadi di platform Facebook.

"Pengalaman kita di Pilkada terkahir, banyak pelanggaran yang dilakukan ASN di sosial media Facebook yakni dengan menyukai (like), beri komentar, membagikan informasi dan menunjukkan dukungan kepada salah satu calon," terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan cukup banyak ASN, yang belum atau tidak mengetahui bahwa penggunaan fitur menyukai (like), mengomentari (comment), dan membagikan (share) pada unggahan peserta pemilu, termasuk tindakan pelanggaran netralitas.

Untuk menekan pelanggaran netralitas ASN, sambungnya, Bawaslu telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 pada Januari lalu.

Selain itu, Bawaslu juga menjadikan upaya pencegahan sebagai kunci pengawasan untuk meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN.

Baca JugaTII Bersama FH Unand Bahas Pentingnya Literasi Kampanye di Media Sosial 

"Kami juga membangun sistem penanganan pelanggaran Netralitas ASN yang afirmatif dan terintegrasi, yang dilakukan secara transparan dan akuntabel. Melakukan sosialisasi terencana dan berkelanjutan," tutupnya. [hdp]

Baca Juga

Wawako Padang Ingatkan Pentingnya Pelayanan Publik dan Netralitas ASN
Wawako Padang Ingatkan Pentingnya Pelayanan Publik dan Netralitas ASN
2 ASN Diproses Bawaslu Sumbar, Gubernur Mahyeldi Ingatkan lagi Netralitas di Pemilu
2 ASN Diproses Bawaslu Sumbar, Gubernur Mahyeldi Ingatkan lagi Netralitas di Pemilu
ASN Tanah Datar Ikrar Netralitas Jelang Pemilu 2024
ASN Tanah Datar Ikrar Netralitas Jelang Pemilu 2024
KPU Sumbar Coret 6 Caleg dari DCT, Ini Penyebab dan Dampaknya
KPU Sumbar Coret 6 Caleg dari DCT, Ini Penyebab dan Dampaknya
Pesta Demokrasi di Depan Mata, Sekda Padang: Korpri Tegak Lurus dan Netral
Pesta Demokrasi di Depan Mata, Sekda Padang: Korpri Tegak Lurus dan Netral
Sekda Kota Padang Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024
Sekda Kota Padang Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024