Bupati Solok Epyardi Dilaporkan Ketua DPRD ke Polda, Kuasa Hukum Nilai Tak Ada Tindakan Pidana

Bupati Solok Epyardi Dilaporkan Ketua DPRD ke Polda, Kuasa Hukum Nilai Tak Ada Tindakan Pidana

Suharizal, kuasa hüküm Bupati Solok Epyardi Asda. [Foto: Fuad/Padangkita.com]

Padang, Padangkita.com - Perseteruan antara Bupati Solok Epyardi Asda dengan Ketua DPRD Solok Dodi Hendra berujung ke polisi. Epyardi Asda dilaporkan ke Polda Sumatra Barat (Sumbar) oleh Dodi Hendra.

Dodi membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar, Sabtu (9/7/2021) sore, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Epyardi.

Diketahui, Epyardi dilaporkan karena membagikan rekaman video percakapan antara Epyardi dengan seorang anggota DPRD Solok bernama Septrismen. Dalam rekaman video yang berdurasi 1 menit 31 detik itu, Dodi disebut melakukan tindakan pengumpulan-pengumpulan uang. Video tersebut dibagian Epyardi ke grup WhatsApp Top 100.

Dodi melaporkan Epyardi lantaran menyebarluaskan rekaman tersebut. Sehingga ia merasa nama baiknya tercemar lantaran rekaman video tersebut dilihat dan didengar banyak orang.

Suharizal, kuasa hukum Epyardi menjelaskan, kliennya tidak menyebarluaskan rekaman video tersebut yang berujung adanya tuduhan pencemaran nama baik. Kata dia, kliennya hanya membagikan video tersebut ke satu grup WhatsApp TOP 100.

Menurut Suharizal, kliennya membagikan rekaman video itu ke dalam grup tersebut hanya bertujuan untuk meluruskan permasalahan yang menyangkut nama baiknya yang pernah dibahas di dalam grup.

“Ini berawal dari mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Solok oleh 27 anggota DPRD Solok, jadi Pak EA (Epyardi) ini dituduh mengintervensi partai dalam mosi tidak percaya tersebut,” kata Suharizal, di Kantor Advokat Legality, Minggu (11/7/2021).

“Pak EA mengirim video tersebut ke grup TOP 100 pada 2 atau 3 Juli 2021 lalu, untuk membersihkan namanya, meluruskan apa yang terjadi. Karena dalam grup tersebut persoalan tuduhan tersebut juga dibahas,” ulas Suharizal.

Suharizal menjelaskan, kemudian ada orang yang tidak bertanggung jawab menyebarluaskan video dari grup TOP 100 itu hingga sampai ke tangan Dodi. Namun, kata dia, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui siapa yang menyebarluaskan video tersebut.

Suharizal menilai, grup TOP 100 merupakan grup privat yang beranggotakan sekitar 200 orang lebih dengan kode etik tersendiri soal penyebarluasan percakapan yang ada di dalam grup.

Sementara, Dodi sendiri tidak ada di dalam grup yang beranggotakan para pejabat publik, tokoh masyarakat, anggota DPRD, akademis, dan berbagai profesi tersebut.

“Jadi jelas, Pak EA tidak pernah menyebarluaskan video tersebut selain ke grup tersebut. Otomatis ada seseorang yang di dalam grup tersebut yang menyebarkannya, dan sampai sekarang kami belum tahu siapa yang menyebarkannya,” terang Suharizal.

Dengan begitu, Suharizal menilai, hal yang dilakukan oleh kliennya bukanlah tergolong ke dalam delik penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasalnya, kata dia, konten tersebut hanya disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.

“Dan juga bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, atau kata-kata tidak pantas, jika juga kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan,” terang Suharizal.

Mantan dosen Unand ini menambahkan, video tersebut sebenarnya berdurasi 45 menit yang direkam pada 1 Juli 2021 di ruang kerja Epyardi saat ada pertemuan dengan beberapa orang anggota DPRD Solok.

“Terkait rekaman ini, Pak EA dengan yang lainnya sudah sepakat bahwa percakapannya akan direkam dan juga sepakat diperbolehkan untuk disebarluaskan. Pak EA hanya memposting bagian awalnya saja yang berdurasi 1 menit 31 detik,” kata Suharizal.

Dalam percakapan itu, anggora DPRD Solok Septrismen menguraikan bahwa ia mendapat informasi dan telah mengecek kebenarannya terkait rencana perjalanan dinas anggota DPRD Solok sebanyak 15 orang yang kemudian hanya berangkat 7 orang.

“Keberangkatan tersebut dalam rangka urusan hukum. Dan dalam video yang viral tersebut, Septrismen melafalkan kaliamat, ‘uang untuk tambahan Kajari’, ‘Uang tidak sampai ke Kajari’, ‘diserahkan sebagian ke Dodi’, ‘sembilan juta’, dan kalimat ‘delapan juta,’. Pak EA hanya moderator dalam pertemuan tersebut,” ulas Suharizal mengutip sejumlah percakapan di rekaman.

Baca juga: Bupati Solok Epyardi Marah-marah di Puskesmas Tanjung Bingkung, Ini Sebabnya

Soal pelaporan balik, kata Suharizal, pihaknya belum ada rencana. Baik terhadap penyebar video maupun terhadap Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra.

“Kami serahkan ke pihak polisi untuk mengusut kasus ini untuk mencari kebenaran terhadap kedua belah pihak,” ujar Suharizal. [mfz/pkt]

Baca Juga

Gubernur tak Melaporkan Bupati Solok, Cuma Meneruskan Surat Ketua DPRD ke Kemendagri
Gubernur tak Melaporkan Bupati Solok, Cuma Meneruskan Surat Ketua DPRD ke Kemendagri
Viral Keributan di DPRD Kabupaten Solok, Begini Kejadiannya
Viral Keributan di DPRD Kabupaten Solok, Begini Kejadiannya
Diberitakan Selingkuh dan Punya Anak, Ketua DPRD Padang Laporkan Sejumlah Media Online ke Polisi
Diberitakan Selingkuh dan Punya Anak, Ketua DPRD Padang Laporkan Sejumlah Media Online ke Polisi
Fakta-fakta Konflik AQUA Solok dengan 101 Karyawan yang di-PHK hingga Marahnya Bupati Epyardi
Fakta-fakta Konflik AQUA Solok dengan 101 Karyawan yang di-PHK hingga Marahnya Bupati Epyardi
Video Bupati Solok Mengamuk di Kantor Aqua Viral di Medsos, Ternyata Ini Alasannya
Video Bupati Solok Mengamuk di Kantor Aqua Viral di Medsos, Ternyata Ini Alasannya
Arosuka, Padangkita.com - Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda memimpin apel perdana tahun 2022 di Lapangan Komplek Perkanoran Bupati.
Pesan Bupati Epyardi Asda ke ASN Saat Apel Perdana 2022