Buka Bersama dan Open House Resmi Dilarang, Ini yang Dilakukan Pemko Padang

Padang, Padangkita.com - Wako Padang, Hendri Septa meminta warganya agar waspada terhadap lonjakan kasus positif Covid-19 di akhir tahun.

Wali Kota Padang, Hendri Septa. [Foto: Dok. Humas Pemko Padang]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemerintah resmi melarang buka bersama dan open house di hari raya idul fitri.

Padang, Padangkita.com - Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi melarang kegiatan buka bersama di Bulan Ramadan dan Open House saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/2784/SJ yang ditandatangani langsung oleh Tito Karnavian.

Pelarangan bukua bersama dan open house itu bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Virus Corona (Covid-19). Karena, Mendagri menilai perayaan hari besar memicu peningkatan kasus positif Covid-19.

"Gubernur, bupati, dan wali kota diminta mengambil langkah dengan melarang kegiatan buka bersama yang melebihi jumlah keluarga inti sebanyak lima orang selama bulan Ramadan 1442 Hijriah," dikutip dari SE tersebut.

Selain itu, para kepala daerah juga diminta untuk menginstruksikan kepada seluruh penjabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah masing-masing untuk tidak melaksanakan open house atau halal bi halal dalam rangka memperingati hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Menanggapi hal itu, Pemko Padang mengeklaim saat ini sudah mempersiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menjelang dan saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Waki Kota Padang, Hendir Septa mengatakan, ada beberapa upaya yang akan dilakukan Pemko Padang dalam upaya penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Bahkan, menurut Hendri Septa, upaya tersebut telah mendapat persetujuan dan dukungan dari Forum Komunikasi dan Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang.

Di antara upaya yang akan dilakukan, yaitu, membatasi atau mengurangi kegiatan masyarakat, seperti membatasi jam operasional untuk kafe, restoran, rumah makan maupun tempat-tempat keramaian di Kota Padang.

Jadi, jam operasional kafe, restoran, rumah makan dan tempat hiburan lainnya hanya boleh buka sampai pukul 22.00 WIB. "Lewat dari jam itu, maka akan kami berikan sanksi. Hal ini akan segera kita tindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Padang," ujar Hendri Septa.

Kemudian, Hendri juga menginstruksikan kepada pemilik toko, kafe, restoran dan mal untuk membuat spanduk bertuliskan upaya pencegahan Covid-19 dan memasang di halaman toko masing-masing.

"Upaya lainnya adalah menginstruksikan kepada camat dan lurah untuk terus mengawasi protokol kesehatan Covid-19 di tempat-tempat keramaian, seperti di masjid dan musala yang tengah melaksanakan Pesantren Ramadhan. Kemudian, memerintahkan kepada RT dan RW untuk terus mengaktifkan Kongsi Covid-19 di wilayah masing-masing," ucapnya.

Ditegaskan Hendri, pengawasan protokol kesehatan Covid-19 harus terus dilakukan, tidak hanya menjelang lebaran, namun juga pasca-lebaran nanti.

Baca juga: Pemudik yang Tetap Bisa Pulang Kampung ke Sumbar Dikarantina Selama 14 Hari

"Karena usai lebaran akan banyak warga Kota Padang yang habis berlibur atau pulang kampung dari kabupaten dan kota di Sumbar," katanya. [*/zfk]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Tinjau Posko Pengamanan Lebaran di Padang dan Kabupaten Solok, Ini Temuan Gubernur Sumbar 
Tinjau Posko Pengamanan Lebaran di Padang dan Kabupaten Solok, Ini Temuan Gubernur Sumbar 
Resmi, Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1443 H Jatuh 2 Mei 2022 
Resmi, Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1443 H Jatuh 2 Mei 2022 
BMKG: Hilal Terendah yang Pernah Terjadi 6,21 Derajat 
BMKG: Hilal Terendah yang Pernah Terjadi 6,21 Derajat 
Extra Flight Capai 670 Penerbangan, Jam Operasional Bandara Ditambah
Extra Flight Capai 670 Penerbangan, Jam Operasional Bandara Ditambah
Tanah Datar Terjunkan 300 Personel Amankan Operasi Ketupat Singgalang 2022
Tanah Datar Terjunkan 300 Personel Amankan Operasi Ketupat Singgalang 2022
Genius Umar Jamu "Pahlawan" Kebersihan Kota Pariaman
Genius Umar Jamu "Pahlawan" Kebersihan Kota Pariaman