Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Para pemudik yang nekat pulang kampung akan dikarantina selama 14 hari.
Padang, Padangkita.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota di Sumatra Barat (Sumbar) diminta untuk mendirikan tempat karantina mandiri di daerah masing-masing.
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota juga mesti mengarantina pemudik atau orang yang masuk ke daerahnya selama 14 hari atau sampai mengantongi surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes swab PCR.
"Setiap orang yang masuk ke daerahnya setelah bepergian dari luar daerah, wajib dikarantina selama 14 hari, atau dikarantina sampai hasil swab PCR-nya keluar. Setelah 14 hari atau jika hasil swabnya negatif, barulah yang bersangkutan boleh berinteraksi di tengah-tengah masyarakat," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal saat dihubungi Padangkita.com via pesan Whatsapp, Senin (3/5/2021).
Dia menuturkan hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran dan penularan kasus di daerah akibat adanya mobilitas masyarakat. Dia menjelaskan saat ini kasus Covid-19 di Sumbar terus mengalami peningkatan. Dalam beberapa waktu terakhir, kasus Covid-19 di Sumbar hampir selalu berada di angka ratusan.
"Ini perlu perhatian serius semua satgas kabupaten dan kota. Kecenderungan kasus meningkat ini akan semakin mengkhawatirkan," sampainya.
Jasman juga meminta Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota untuk melibatkan semua institusi informal masyarakat untuk dapat secara bersama-sama mengajak masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan serta mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi di pusat-pusat kesehatan terdekat
Satgas Kabupaten/Kota diharapkan secara rutin dan berkala melakukan razia dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan baik kepada perorangan maupun perusahaan dan institusi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 di Sumbar.
"Diharapkan Satgas Kabupaten/Kota dapat melakukan berbagai inovasi yang berlandaskan kearifan lokal (local wisdom) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 seperti adanya Nagari Tageh atau Kongsi Covid," terang Jasman.
Baca juga: Kata Mahyeldi Soal Mudik Lokal di Sumbar: Saya Tak Larang, yang Penting Prokes Diterapkan
Sebagai informasi, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. Kebijakan ini diberlakukan selama 12 hari mulai 6-17 Mei. Selain itu, pemerintah juga melakukan pengetatan selama H-14 hari sebelum larangan mudik diberlakukan yakni 22 April-5 Mei, dan H+7 hari yaitu 18-24 Mei. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya pemudik yang membandel dan tetap memilih pulang ke kampung halaman. [pkt]