Pemudik yang Tetap Bisa Pulang Kampung ke Sumbar Dikarantina Selama 14 Hari

Padang, Padangkita.com - Jubir Satgas Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar) Jasman Rizal menyebutkan bahwa Varian Delta sudah masuk Sumbar.

Jasman Rizal, Jubir Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar. [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Para pemudik yang nekat pulang kampung akan dikarantina selama 14 hari.

Padang, Padangkita.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota di Sumatra Barat (Sumbar) diminta untuk mendirikan tempat karantina mandiri di daerah masing-masing.

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota juga mesti mengarantina pemudik atau orang yang masuk ke daerahnya selama 14 hari atau sampai mengantongi surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes swab PCR.

"Setiap orang yang masuk ke daerahnya setelah bepergian dari luar daerah, wajib dikarantina selama 14 hari, atau dikarantina sampai hasil swab PCR-nya keluar. Setelah 14 hari atau jika hasil swabnya negatif, barulah yang bersangkutan boleh berinteraksi di tengah-tengah masyarakat," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal saat dihubungi Padangkita.com via pesan Whatsapp, Senin (3/5/2021).

Dia menuturkan hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran dan penularan kasus di daerah akibat adanya mobilitas masyarakat. Dia menjelaskan saat ini kasus Covid-19 di Sumbar terus mengalami peningkatan. Dalam beberapa waktu terakhir, kasus Covid-19 di Sumbar hampir selalu berada di angka ratusan.

"Ini perlu perhatian serius semua satgas kabupaten dan kota. Kecenderungan kasus meningkat ini akan semakin mengkhawatirkan," sampainya.

Jasman juga meminta Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota untuk melibatkan semua institusi informal masyarakat untuk dapat secara bersama-sama mengajak masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan serta mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi di pusat-pusat kesehatan terdekat

Satgas Kabupaten/Kota diharapkan secara rutin dan berkala melakukan razia dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan baik kepada perorangan maupun perusahaan dan institusi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 di Sumbar.

"Diharapkan Satgas Kabupaten/Kota dapat melakukan berbagai inovasi yang berlandaskan kearifan lokal (local wisdom) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 seperti adanya Nagari Tageh atau Kongsi Covid," terang Jasman.

Baca juga: Kata Mahyeldi Soal Mudik Lokal di Sumbar: Saya Tak Larang, yang Penting Prokes Diterapkan

Sebagai informasi, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. Kebijakan ini diberlakukan selama 12 hari mulai 6-17 Mei. Selain itu, pemerintah juga melakukan pengetatan selama H-14 hari sebelum larangan mudik diberlakukan yakni 22 April-5 Mei, dan H+7 hari yaitu 18-24 Mei. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya pemudik yang membandel dan tetap memilih pulang ke kampung halaman. [pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Prof. Syukri Arief Resmi Pimpin DPW ADI Sumbar, Ini Harapan Sekdaprov Hansastri
Prof. Syukri Arief Resmi Pimpin DPW ADI Sumbar, Ini Harapan Sekdaprov Hansastri