Berita viral terbaru: Seorang pria berusia 62 tahun diringkus polisi karena telah mencabuli dua anak di bawah umur. Saat itu, pelaku melihat kedua bocah tersebut sedang mandi di sungai.
Padangkita.com - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Parahnya, tersangka melakukan perbuatan cabul itu terhadap dua anak perempuan sekaligus saat keduanya sedang mandi di sungai.
Pria berusia 62 tahun itu akhirnya berhasil diringkus polisi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka berinisial LKM berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polresta Banyumas di rumahnya pada hari Selasa (2/6/2020)," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka, seperti dikutip Antara, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Ini Tampang Polisi Gadungan yang Tiduri Banyak Wanita di Palembang
Whisnu menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan karena tersangka telah melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan, yakni KA (7 tahun) dan KF (7 tahun). Bahkan salah satu korban diketahui masih memiliki hubungan saudara dengan tersangka.
Ia lalu mengimbau kepada orangtua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anaknya ketika sedang bermain atau dekat dengan orang maupun tetangga.
Hal itu karena kejahatan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak bermula dari orang yang dekat dengan anak tersebut.
"Kami juga berharap para orangtua untuk memberikan pendidikan kepada anak mereka agar berani melaporkan apabila bagian sensitif mereka dipegang ataupun diraba oleh orang lain," katanya saat didampingi Kepala Satreskrim, AKP Berry.
Baca juga: Pintu Kamar Asrama Terbuka, Saat Tiba Mahasiswa Ini Beranikan Merekam, Ini yang Terjadi
Lebih lanjut, AKP Berry menjelaskan pencabulan tersebut dilakukan tersangka saat melihat kedua korban sedang mandi di sungai.
Tersangka kemudian menarik tangan kedua korban dan selanjutnya meraba bagian sensitif mereka serta melakukan perbuatan lainnya.
"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos warna putih-merah, satu buah celana olahraga warna hijau, satu buah kaos warna merah, satu buah rok warna hitam bermotif bola, satu buah celana dalam warna ungu, dan satu buah kaos dalam warna putih. Tersangka dan barang bukti kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Berry.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. [*/Jly]