Berita viral terbaru: Aksi bejat dukun Badri yang juga sekaligus guru ngaji mengelabui masyarakat selama ini akhirnya terbongkar.
Padangkita.com - Berbagai macam alasan diperbuat oleh seseorang untuk melakukan aksi bejat. Salah satunya dengan cara mengelabui orang lain agar tujuan bejatnya dapat tercapai dan dia puas.
Itulah yang dilakukan oleh salah seorang warga di Sandik, Mataram, Lombok Barat ini.
Baca juga: Heboh! Foto Amber Heard Masuk Masjid Gak Pakai Bra, "Itunya" Nyembul
Badri, seorang dukun yang mengaku dapat mengobati korbannya yang terkena gangguan jin atau mahluk halus dengan menggunakan media tebu, sirih dan juga kencur.
Namun kepercayaan tersebut disalahgunakan oleh pria yang sudah berusi 43 tahun itu.
Aksi bejatnya itu terbongkar saat pelaku di dalam kamar tertutup saat sedang mengobati kakak-adik sekaligus yang mash di bawah umur.
"Aksi bejatnya terbongkar saat pelaku di dalam kamar tertutup mengobati kedua kakak beradik secara terpisah yang berusia 13 tahun dan 18 tahun dengan cara membuka baju dan menarik celana korban lalu menciumi perut korban,” ungkap kata Kasat Reskrim AKP Kadek Adi Budi Astawa pada Selasa (18/8/2020) dikutip Sindonews.
Diketahui, korban yang dicabulinya tersebut itu masih memiliki hubungan kerabat dengan pelaku. sehingga tidak menaruh kecurigaan terhadap pelaku.
Baca juga: Janji Manis Staf Ahli Bupati Agar Bisa "Genjot" Janda Beranak Dua
Hingga akhirnya pelaku kepergok keluarga korban dan warga. Sontak warga langsung menghajar Badri. Setelah aksi bejatnya menggerayangi tubuh dua kakak-adik itu sekaligus. Badri nyaris babak belur dihajar oleh warga.
Untungnya Kasat Unit PPA Polresta Mataram langsung mengamankan tersangka pelaku untuk menghidari tindakan main hakim sendiri dari keluarga korban dan warga yang emosi atas aksi tidak bermoral pelaku.
Tidak hanya itu, pelaku juga dipercaya oleh warga sebagai seseorang yang tauladan. Ia selama ini juga mengaku sebagai seorang guru ngaji.
Sehingga warga sangat kecewa setelah tahu perbuatannya itu. Namun warga juga puas karena pelaku akhirnya ditangkap.
Baca juga: Gak Sanggup Layani Istri Minta "Genjot" 9 Kali Sehari, Pria Ini Pilih Cerai
“Atas perbuatannya tersangka pelaku Badri yang bekerja sehari hari sebagai buruh harian lepas dan guru ngaji ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnyanya. [*/win]