Sementara itu, Kepolisian belum menjelaskan mengenai status penahanan Gisel. Yusri menyebut, polisi baru berencana memanggil Gisel dan MYD untuk diperiksa sebagai tersangka.
Pemanggilan terhadap keduanya akan diagendakan dan dilakukan secepatnya.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri.
Baca juga: Reaksi Orang Tua Wijin Soal Kasus Video Gisel
Sementara itu, polisi belum menangkap penyebar pertama konten video dewasa itu. Polisi baru menangkap dua orang berinsial PP dan MN yang diketahui merupakan penyebar video secara masif di media sosial.
"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri. [*/son]